Latest Post

Kajian Islam Ilmiyah 7 Wasiat Nabi Kepada Abu Dzar Ustadz Mahfudz Umri 9 Desember 2012

Written By Dwiki Irvan on Wednesday, December 5, 2012 | 11:27 PM



Insya Allah Akan Diadakan Kajian Bedah Buku
7 Wasiat Rasulullah Kepada Abu Dzarr
Pemateri : Ustadz Mahfudz Umri,Lc
Waktu : Ahad, 9 Desember 2012
Tempat : Pesantren Annajiyah Bandung
Jln Utsman bin Affan no. 90 , Komplek Griya Cempaka Arum, Rancanumpang
Belakang Polda Jabar Bypass Sukarno Hatta , Gedebage-Bandung

Gratis dan Terbuka Untuk Umum
Info : 0853 122 390 69

Betapa Agungnya Hak Mereka!

Oleh : Ustadz Nuruddin Muhammad Fattah Sulaiman 

Saudara-saudaraku
Karena besarnya hak-hak tetangga dan keutamaan menyambung hubungan bersama mereka , para ulama sangat memperhatikan untuk menjelaskan ayat-ayat & hadits yang menjelaskan berkenaan dengan hal ini. Ibnu Jauzi rahimahullah dalam tafsirnya ketika menjelaskan ayat 36 surat Annisa beliau menjelaskan: "Yang membedakan antara الجار ذي القربى والجار الجنب, tetangga dekat dan tetangga jauh adalah الجار ذي القربى

Tetangga dekat itu ada dua pendapat: pertama tetangga yang ada hubungan kerabat antaramu dan antaranya, atau tetangga muslim , jadi arti tetangga dekat adalah tetangga yang ada hubungan kekerabatan lagi seorang muslim , sedangkan arti tetangga jauh Abu ‘ali mangatakan ada 3 pandangan: pertama tetangga yang dekat (ada hubungan kerabat), pandangan kedua tetangga yang dikanan dan yang kirimu, dihadapnmu dan belakangmu dan yang ketiga adalah tetangga yahudi & nasrani. Kemudian Ibnul Jauzi berkata dalam tafsirnya bahwa Ibnu Jarir Ath-Thabari berpendapat dalam tafsirnya yang dimaksud الجاري الجنب tetangga jauh adalah yang jauh asing: baik muslim atau musyrik, yahudi atau nasrani , Ia berkata: sesungguhnya الجنب menurut bahasa adalah jauh.

Adapun Al-Baghawi berpendapat: yang dimaksud dengan الجاري ذي القربي tetangga dekat adalah ada hubungan kerabat , sedangkan الجاري الجنب tetangga jauh adalah yang jauh tidak ada hubungan kerabat antara anda dan antaranya dengan beristidlal berdasarkan hadits Al-Bukhari dalam "Adab mufrad": bab hak bertetangga :

عن عائشة رضي الله عنها قالت يا رسول الله إن لي جاران فإلى أيهما أهدي قال إلى أقربهما بابا
"Dari Aisyah -semoga Allah meridhinya- berkata: wahai rosulullah sesunggahnya aku mempunyai dua tetangga, mana yang lebih aku dahulukan dalam memberi hadiah? Rasulullah menjawab: "Yang paling dekat pintunya darimu". 

Begitu pula berdasarkan hadits Muslim: في البر والصلة باب طلاقة الوجه عند اللقاء dari Abu Dzar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

لا تحقرن من المعروف شيئا ولو أن تلقاك أخاك بوجه طلق، وإذا طبخت مرقة فأكثر ماءها، واغرف لجيرانك منها
"Janganlah anda meremehkan kebaikan sedikitpun walaupun anda bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri-seri, apabila anda masak masakan yang berkuah, perbanyak airnya dan ambilah untuk tetanggamu darinya"

Hal itu menunjukan bahwa tetangga itu mempunyai hak dari tetangganya dalam senang dan susahnya dan juga makanan yang ada disisi anda, walaupun anda memberi hadiah kuah yang anda masak agar dia merasakan kedudukannya dan perhatian anda kepadanya, serta tidak menyakitinya atau melakukan kejahatan kepadanya.

Maroji': "Zaadul masier": 2/79-80, "Tafsir Al- Baghawi" : 2/211.
Makkah Al Mukarramah 22/01/1434H

Daging Tidak Tahu Disembelih Atas Nama Allah, Boleh Dimakankah

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang kita lakukan apabila dihidangkan kepada kita daging untuk dimakan sedangkan kita tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah atau tidak ?

Jawaban.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari 'Aisyah Radhiyallahu 'anhu : "Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak ? Maka beliau menjawab : "Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah". Aisyah menjawab, "Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran" [Riwayat Imam Al-Bukhari, Hadits no. 2057]

Maksudnya, mereka baru masuk Islam. Dan orang seperti mereka kadang-kadang tidak banyak mengetahui hukum-hukum secara rinci yang hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama tinggal bersama kaum Muslimin. Namun begitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh mereka sendiri, seraya bersabda : "Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya", yang maksudnya adalah : Bacalah bismillah atas makanan itu lalu makanlah.

Adapun apa yang dilakukan oleh orang lain selain anda, dari orang-orang yang perbuatannya dianggap sah, maka harus diyakini sah, tidak boleh dipertanyakan. Sebab mempertanyakannya termasuk sikap berlebihan. Kalau sekiranya kita mengharuskan diri kita untuk mempertanyakan tentang hal seperti itu, maka kita telah mempersulit diri kita sendiri, karena adanya kemungkinan setiap makanan yang diberikan kepada kita itu tidak mubah (tidak boleh), padahal siapa saja yang mengajak anda untuk makan, maka boleh jadi makanan itu adalah hasil ghashab (mengambil tanpa diketahui pemiliknya) atau hasil curian, dan boleh jadi berasal dari uang yang haram, dan boleh jadi daging yang ada di makanan tidak disebutkan nama Allah (waktu disembelih). Maka termasuk dari rahmat Allah kepada hamba-hambaNya adalah bahwasanya suatu perbuatan, apabila datangnya dari ahlinya, maka jelas ia mengerjakannya secara sempurna hingga bersih dari dzimmah (beban) dan tidak perlu menimbulkan kesulitan bagi orang lain.

--------------------------------------------------------------------
  •     Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat (kita melihat langsung jadi saksi penyembelihan maksudnya). Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan.
  •     Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab) bukan penyembah berhala maupun majusi. Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang kuat (bukan prasangka) menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. diambil dari : [Shahih Fiqh Sunnah, 2/339-340, Al Maktabah At Taufiqiyah dan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qowa’idihi, hal. 112, Dar Ibnul Jauzi.]

Bolehkah Bertukar Foto Ketika Ta’aruf

Syaikhuna Al Utsaimin -rahimahullah- berkata sebagai berikut :

Soal bertukar Foto baik sebelum Ta’aruf Atau setelah Ta’aruf itu TIDAK BOLEH, karena beberapa sebab:
1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.

2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya (menjadi bagus) disebabkan foto.

3. Tidak pantas bagi seorangpun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena megandung fitnah.
Boleh jadi foto tersebut jatuh ketangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan orang.

(Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin 20/810)

Sumber : http://irilaslogo.wordpress.com

Tabligh Akbar Masjid At Tin Jakarta Timur (17 Desember 2012)

Written By Dwiki Irvan on Tuesday, December 4, 2012 | 2:38 PM





Tabligh Akbar Masjid At Tin Jakarta Timur (17 Desember 2012)

Sesi 01
09:00 - 11:30 wIB
USTADZ ABDUL HAKIM BIN AMIR ABDAT
‘PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM’

Sesi 02
13:00 - 15:00 wIB
USTADZ ZAENAL ABIDIN
USTADZ ABU HAIDAR AS SUN DAWY
KELUARGA SATU HATI SATU LANGKAH'

Penyelenggara
Islamic Media and Education Forum

Kajian Rutin Selasa Pagi Kota Bandung [Terbaru]

KAJIAN RUTIN SELASA PAGI KOTA BANDUNG
Terbuka untuk UMUM (IKHWAN & AKHWAT)


Selasa Pekan ke-1, 3, & 4
Materi: Aqidah
Pemateri: al-Ustadz Abu Haidar as-Sundawy
(Pembina Yayasan Ihya'u al-Sunnah Bandung)

Selasa Pekan ke-2
Materi: Kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashshu bil Mu'minat (Pelajaran tentang Hukum-Hukum seputar Wanita), karya Syaikh Shalih bin Fauzan.
Pemateri: al-Ustadz Abu Kholid Resa Gunarsa
(Lulusan Universitas al-Azhar Mesir, asal Subang)

Tempat: Masjid AL-ISLAM
Jl. Kebon Kembang, sampin

g Balubur Town Square (Baltos), depan Rektorat ITB (Jl. Taman Sari), Bandung.

Waktu: Setiap Selasa, pukul 10.00 wib - selesai

KAJIAN PERDANA:
Selasa, 30 Oktober 2012 oleh al-Ustadz Abu Haidar as-Sundawy

CP:
08562572800 (Ikhwan)
085664930819 (Akhwat)

Penyelenggara:
MT al-Fath
Yayasan Ihya'u al-Sunnah
Radio Rodja Bandung 1476 am

Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Serangan Yahudi Kepada Muslim Palestina di Jalur Gaza

Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (Lajnah Da’imah lilbuhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’) mengeluarkan penjelasan tentang peristiwa pembunuhan, pengepungan dan pengeboman yang terjadi di Jalur Ghaza sebagai berikut:
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه ، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. وبعد :
Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (Lajnah Da’imah lilbuhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’) di Saudi Arabia merasa berduka cita dan merasakan sakit atas semua kezholiman, pembunuhan anak-anak, wanita dan orang-orang jompo, penghancuran kehormatan dan perusakan rumah-rumah dan tempat-tempat strategis serta pemunculan rasa takut para orang-orang umum yang menimpa saudara kita kaum muslimin di Palestina dan di Jalur Ghaza secara khusus. Ini semua pasti merupakan kejahatan dan kezholiman terhadap masyarakat palestina.

Peristiwa menyedihkan ini seharusnya menjadikan kaum muslimin bersikap bersama saudara mereka orang-orang Palestina dan saling tolong-menolong bersama mereka, membantu dan bersungguh-sungguh dalam menghilangkan kezaliman ini dari mereka dengan sebab dan sarana yang memungkinkan untuk diwujudkan untuk saudara se-islam dan se-ikatan iman.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)

Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah [9]: 71)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضاً وشبك بين أصابعه / متفق عليه،
“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti bangunan yang saling mengokohkan dan selaiu menjalin antara jari-jemarinya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد الواحد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسهر (متفق عليه)
“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan, kasih dan saying mereka seperti permisalan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit maka mengakibatkan seluruh tubuh menjadi demam dan tidak bisa tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يسلمه ولا يحقره (رواه مسلم)
“Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak menzaliminya, merendahkannya, menyerahkan (kepada musuh) dan tidak menghinakannya.” (HR. Muslim)

Pertolongan ini mencakup banyak hal sesuai dengan kemampuan dan memperhatikan keadaan yang ada baik berupa materi ataupun maknawi (Spirit), baik bantuan dari umumnya kaum muslimin berupa harta, makanan, obat-obatan, pakaian dan lain-lainnya. Atau juga dari sisi Negara-negara Arab dan islam dengan mempermudah sampainya bantuan-bantuan tersebut kepada mereka dan bersikap benar terhadap mereka, membela permasalahan mereka di pentas, perkumpulan dan konferensi dunia dan Negara. Semua itu termasuk tolong-menolong pada kebenaran dan takwa yang diperintahkan dalam firman Allah ta’ala yang artinya: “Tolong menolonglah di atas kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maaidah [5]: 2)

Juga di antaranya adalah memberikan nasihat dan petunjuk kepada mereka pada sesuatu yang berisi kebaikan dan kemaslahatan mereka. Di antara yang teragung dalam hal ini adalah mendoakan kebaikan kepada mereka dalam setiap waktu semoga dihilangkan cobaan dan musibah besar mereka ini. Juga semoga diberikan perbaikan keadaan mereka dan diberi taufik untuk beramal dan berkata yang benar.
Demikianlah dan kami berwasiat kepada saudara-saudara kami kaum muslimin di Palestina untuk bertakwa kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya, sebagaimana juga mewasiatkan kepada mereka untuk bersatu di atas kebenaran, meninggalkan perpecahan dan perselisihan serta menghilangkan kesempatan musuh yang senantiasa mencari dan terus mencarinya dengan lebih keras dalam menghancurkan dan melemahkan mereka.

Kami menganjurkan saudara-saudara kami untuk mengambil tindakan-tindakan untuk menghilangkan kezaliman di atas tanah mereka dengan keikhlasan dalam beramal karena Allah dan mengharapkan keridaan-Nya. Juga isti’anah (meminta pertolongan) dengan sabar dan shalat serta musyawarah ulama dalam semua urusan mereka. Karena itu adalah tanda taufik dan pertolongan Allah.
Sebagaimana juga kami mengajak cendekiawan dunia dan masyarakat internasional secara umum untuk melihat musibah ini dengan pandangan akal dan adil untuk memberikan hak masyarakat Palestina dan menghilangkan kezaliman darinya hingga bisa hidup dengan kehidupan yang mulia. Demikian juga kami mengucapkan terima kasih kepada semua Negara dan individu yang telah berpartisipasi dalam membela dan membantu mereka.

نسأل الله بأسمائه الحسنى وصفاته العلا أن يكشف الغمة عن هذه الأمة ، وأن يعز دينه ، ويعلي كلمته وأن ينصر أولياءه ، وأن يخذل أعداءه ، وأن يجعل كيدهم في نحورهم، وأن يكفي المسلمين شرهم ، إنه ولي ذلك والقادر عليه . وصلى الله وسلم على نبيا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين .

Mufti Agung Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Majlis Ulama Besar
Syeikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah Alu Syaikh
Riyadh, 3 Muharam 1430 H/ 31 Desember 2008 M
***
Sumber: http://www.saaid.net/mktarat/flasteen/187.htm
Diterjemahkan oleh Ust. Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

Fatwa Bolehnya Membunuh Orang-Orang Amerika

Pertanyaan:
Ada orang yang telah memfatwakan boleh membunuh orang-orang Amerika yang ada di seluruh negara di dunia ini, dan ia mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang memerangi (harbiyun). Bagaimana menurut Syaikh dalam masalah ini?"

Jawab:
Pemberi fatwa tersebut jahil. Sebab, masalah ini masih ada rinciannya. Karena orang-orang (Amerika) yang telah melakukan perjanjian dengan kita dan mereka masuk ke negara kita dengan perjanjian, atau dengan jaminan keamanan, atau kita yang meminta mereka datang untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang kita butuhkan, maka mereka berada di bawah ikatan janji kita dan tanggungan kita. Maka tidak boleh mengkhianati mereka, atau membunuh mereka. Jadi, negara-negara yang terikat perjanjian dengan kita, dan memiliki perwakilan diplomasi, tidak boleh kita khianati. Orang-orang kafir yang masuk ke negara kita ini adalah dengan izin kita, maka tidak boleh mengkhianati mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ….. "Dan jika seseorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya." (At-Taubah: 6).

Maka tidak boleh mengkhianati orang-orang yang masuk ke negara kaum muslimin dengan izin kaum muslimin, atau kaum muslimin yang meminta mereka datang. Maka ucapan seperti bolehnya Membunuh Orang-Orang Amerika tidak boleh! Sesungguhnya orang kafir harbi itu adalah orang kafir yang tidak memiliki perjanjian dengan kita, dan tidak pula jaminan keamanan dari kita, itulah harbi.

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta.