Latest Post
Showing posts with label Tafsir. Show all posts
Showing posts with label Tafsir. Show all posts
11:48 AM
Fatwa Bolehnya Membunuh Orang-Orang Amerika
Written By Dwiki Irvan on Tuesday, December 4, 2012 | 11:48 AM
Pertanyaan:
Ada orang yang telah memfatwakan boleh membunuh orang-orang Amerika yang ada di seluruh negara di dunia ini, dan ia mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang memerangi (harbiyun). Bagaimana menurut Syaikh dalam masalah ini?"
Jawab:
Pemberi fatwa tersebut jahil. Sebab, masalah ini masih ada rinciannya. Karena orang-orang (Amerika) yang telah melakukan perjanjian dengan kita dan mereka masuk ke negara kita dengan perjanjian, atau dengan jaminan keamanan, atau kita yang meminta mereka datang untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang kita butuhkan, maka mereka berada di bawah ikatan janji kita dan tanggungan kita. Maka tidak boleh mengkhianati mereka, atau membunuh mereka. Jadi, negara-negara yang terikat perjanjian dengan kita, dan memiliki perwakilan diplomasi, tidak boleh kita khianati. Orang-orang kafir yang masuk ke negara kita ini adalah dengan izin kita, maka tidak boleh mengkhianati mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ….. "Dan jika seseorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya." (At-Taubah: 6).
Maka tidak boleh mengkhianati orang-orang yang masuk ke negara kaum muslimin dengan izin kaum muslimin, atau kaum muslimin yang meminta mereka datang. Maka ucapan seperti bolehnya Membunuh Orang-Orang Amerika tidak boleh! Sesungguhnya orang kafir harbi itu adalah orang kafir yang tidak memiliki perjanjian dengan kita, dan tidak pula jaminan keamanan dari kita, itulah harbi.
[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta.
9:21 PM
Penjelasan mufradat ayat:
الْكَافِرُوْنَ
Asal makna kufur adalah menutupi sesuatu. Dikatakan petani itu "kafir" karena dia menutupi biji (dengan tanah) dan dinamakan malam dengan "kafir" karena ia menutupi segala sesuatu (dengan kegelapan). Pengertian kufur secara bahasa ini seperti yang terdapat dalam Surat Al-Hadid ayat 20.
Adapun makna secara istilah syar'i adalah bahwa kekafiran itu terbagi menjadi dua:
a. Kufur Akbar yaitu yang menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.
b. Kufur Ashgar yaitu kekafiran yang menyebabkan pelakunya berhak mendapatkan ancaman tanpa dikekalkan (dalam neraka). (Al-Qaulul Mufid, 103)
Sebab Turunnya Ayat
Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir meriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas radhiallahu 'anhuma dan beliau menyebutkan sebab turunnya ayat ini:
Allah Ta'ala menurunkan ayat ini berkenaan tentang dua kelompok di kalangan Yahudi di masa jahiliyyah, di mana salah satu kelompok telah menguasai yang lainnya sehingga mereka ridha. Mereka berdamai (mengikat perjanjian) dengan ketentuan bahwa bila ada orang dari kelompok yang mulia membunuh (seseorang) dari kelompok yang hina maka (dia) diharuskan membayar diyat sebesar 50 wisq (1 wisq kurang lebih 130 kg ,pen). Sementara bila ada orang dari kelompok yang hina membunuh (seseorang) dari kelompok yang mulia maka diyat-nya sebesar 100 wisq.
Mereka tetap memegangi hukum (perjanjian) ini sampai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tiba di Madinah. Kedua kelompok tersebut merasa hina dengan kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (padahal) beliau belum mengetahui di saat (mereka) melakukan perjanjian damai. (Suatu ketika) ada orang dari kelompok yang hina membunuh seseorang dari kelompok yang mulia.
Maka kelompok yang mulia mengirim utusan kepada kelompok hina agar mereka membayar 100 wisq. Berkata yang hina: "Beginikah cara dua kampung yang agamanya satu? Nasab keturunannya satu? Negerinya satu? Sedangkan diyat sebagian mereka setengah diyat sebagian yang lain?! Sesungguhnya kami hanya memberikan kamu (jumlah diyat tersebut) karena penganiayaan kalian terhadap kami dan kami takut terhadap kalian. Adapun jika Muhammad (shallallahu 'alaihi wasallam) telah datang maka kami tidak memberikan ini kepada kalian."
(Sikap kelompok yang hina ini) hampir menyebabkan berkobar peperangan di antara mereka. Kemudian mereka memutuskan untuk menjadikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (sebagai hakim) di antara mereka.
Kelompok mulia berkata: "Demi Allah, Muhammad tidak akan memberikan kepada kalian dari mereka (kelompok hina) dua kali lipat dari apa yang diberikan mereka dari kalian. Sungguh mereka telah benar, mereka tidaklah memberikan kepada kita (diyat tersebut) melainkan penganiayaan dari kami dan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian menyelidiki Muhammad untuk mengecek pendapatnya. Jika dia memberikan kepada kalian apa yang kalian inginkan maka kalian boleh mengangkatnya jadi hakim dan jika dia tidak memberikan kepadamu maka kalian waspada dan jangan kalian jadikan dia sebagai hakim."
Maka mereka pun menyusupkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beberapa orang dari kalangan munafiqin untuk mengecek pendapat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang, Allah mengabarkan Rasul-Nya tentang seluruh perkara mereka dan apa yang mereka kehendaki.
Pertama, sedikitnya ilmu.
Kedua, mereka tidak memahami kaidah-kaidah syariat yang benar, yang merupakan Asas dakwah Islam. Setiap orang dari kalangan kelompok sesat, yang keluar dari asas tersebut maka dia telah menyelisihi Allah dan Rasul-Nya.
Beliau berkata pula: "Kekufuran terbagai menjadi dua macam: kufur i'tiqadi dan amali. Adapun i'tiqadi tempatnya di hati, sedangkan amali tempatnya di jasmani. Barangsiapa yang amalannya kufur karena menyelisihi syariat dan sesuai dengan apa yang diyakini dalam hatinya berupa kekafiran, maka itu kufur i'tiqadi yang tidak diampuni Allah dan dikekalkan pelakunya dalam neraka selamanya. Adapun bila perbuatan tersebut menyelisihi yang diyakini dalam hati, maka dia mukmin dengan hukum Rabb-nya. Namun penyelisihannya dalam hal amalan, maka kekafiran adalah amali saja dan bukan kufur i'tiqadi. Dia berada di bawah kehendak Allah, jika Dia menghendaki maka disiksa dan jika Dia menghendaki maka diampuni. (lihat Silsilah Ash-Shahihah karya Al-'Allamah Al-Albani rahimahullah, 6/111-112)
Al-'Allamah Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah Ta'ala berkata:
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena meremehkan, atau menganggap hina, atau meyakini bahwa yang lainnya lebih mendatangkan kemaslahatan dan lebih bermanfaat bagi makhluk, atau yang semisalnya, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Di antara mereka adalah orang yang membuat undang-undang untuk manusia yang menyelisihi syariat Islam agar dijadikan sebagai metode yang manusia berjalan di atasnya.
Karena mereka tidaklah meletakkan undang-undang yang menyelisihi syariat Islam tersebut melainkan mereka meyakini bahwa hal tersebut lebih bermaslahat dan bermanfaat bagi makhluk. Karena telah diketahui secara akal yang pasti dan secara fitrah bahwa tidaklah manusia berpaling dari suatu metode menuju metode yang lain yang menyelisihinya, melainkan dia meyakini adanya keutamaan metode yang dia condong kepadanya dan adanya kekurangan pada metode yang dia berpaling darinya.
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah namun dia tidak merendahkan dan meremehkannya, dan tidak meyakini bahwa hukum yang selainnya lebih mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya atau yang semisalnya, maka dia dzalim dan tidak kafir. Dan berbeda tingkatan kedzalimannya, tergantung yang dijadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya.
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah bukan karena merendahkan hukum Allah, tidak pula meremehkan dan tidak meyakini bahwa hukum yang lainnya lebih mendatangkan maslahat dan lebih manfaat bagi makhluknya atau semisalnya, namun dia berhukum dengannya karena adanya nepotisme terhadap yang dihukum, atau karena sogokan, atau yang lainnya dari kepentingan dunia maka dia fasiq dan tidak kafir. Dan berbeda pula tingkatan kefasiqannya, tergantung kepada ada yang dia jadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya."
Kemudian beliau berkata: "Masalah ini, yaitu masalah berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, termasuk permasalahan besar yang menimpa para hakim (pemerintah) di jaman ini. Hendaklah seseorang tidak terburu-buru dalam memberi vonis (kafir) kepada mereka dengan apa yang mereka tidak pantas mendapatkannya, sampai jelas baginya kebenaran, karena masalah ini sangatlah berbahaya –kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki pemerintahan muslimin dan teman dekat mereka–. Sebagaimana pula wajib atas seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu, untuk menjelaskan kepada mereka supaya ditegakkan kepada mereka hujjah dan keterangan yang jelas, agar seseorang binasa di atas kejelasan dan seseorang selamat di atas kejelasan pula. Jangan dia menganggap rendah dirinya untuk menjelaskan dan jangan pula dia segan kepada seorang pun, karena sesungguhnya kemuliaan itu milik Allah, Rasul-Nya dan milik kaum mukminin." (Lihat Syarah Tsalatsatul Ushul, Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin, hal. 158-159. Lihat pula kitab Fitnatut Takfir, hal. 98-103)
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Mereka ditanya: "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah apakah dia muslim atau kafir kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan tidak diterima amalannya?'
Mereka menjawab:
Allah berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (Al-Maidah: 44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْظَالِمُوْنَ
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dzalim." (Al-Maidah: 45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Al-Maidah: 47)
Namun apabila dia meyakini halalnya hal tersebut dan meyakini bolehnya maka ini kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar yang mengeluarkan dari agama.
Adapun jika dia melakukan itu karena sogokan atau karena maksud lain, dan dia meyakini haramnya hal tersebut, maka dia berdosa, termasuk kufur ashgar, dzalim ashgar, dan fasiq ashgar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.
Atas nama:
Ketua: Abdul 'Aziz bin Baz
Wakil ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota: Abdullah Ghudayyan
(Lihat Fitnatut Takfir, hal. 104-105)
Wallahul muwaffiq.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Menjawab Kerancuan berhukum kepada selain hukum Allah (Tafsir Q.s 5 :44)
Written By Dwiki Irvan on Sunday, December 11, 2011 | 9:21 PM
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir."
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir."
(Al-Maidah: 44)
Penjelasan mufradat ayat:
الْكَافِرُوْنَ
Asal makna kufur adalah menutupi sesuatu. Dikatakan petani itu "kafir" karena dia menutupi biji (dengan tanah) dan dinamakan malam dengan "kafir" karena ia menutupi segala sesuatu (dengan kegelapan). Pengertian kufur secara bahasa ini seperti yang terdapat dalam Surat Al-Hadid ayat 20.
Adapun makna secara istilah syar'i adalah bahwa kekafiran itu terbagi menjadi dua:
a. Kufur Akbar yaitu yang menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.
b. Kufur Ashgar yaitu kekafiran yang menyebabkan pelakunya berhak mendapatkan ancaman tanpa dikekalkan (dalam neraka). (Al-Qaulul Mufid, 103)
Sebab Turunnya Ayat
Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir meriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas radhiallahu 'anhuma dan beliau menyebutkan sebab turunnya ayat ini:
Allah Ta'ala menurunkan ayat ini berkenaan tentang dua kelompok di kalangan Yahudi di masa jahiliyyah, di mana salah satu kelompok telah menguasai yang lainnya sehingga mereka ridha. Mereka berdamai (mengikat perjanjian) dengan ketentuan bahwa bila ada orang dari kelompok yang mulia membunuh (seseorang) dari kelompok yang hina maka (dia) diharuskan membayar diyat sebesar 50 wisq (1 wisq kurang lebih 130 kg ,pen). Sementara bila ada orang dari kelompok yang hina membunuh (seseorang) dari kelompok yang mulia maka diyat-nya sebesar 100 wisq.
Mereka tetap memegangi hukum (perjanjian) ini sampai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tiba di Madinah. Kedua kelompok tersebut merasa hina dengan kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (padahal) beliau belum mengetahui di saat (mereka) melakukan perjanjian damai. (Suatu ketika) ada orang dari kelompok yang hina membunuh seseorang dari kelompok yang mulia.
Maka kelompok yang mulia mengirim utusan kepada kelompok hina agar mereka membayar 100 wisq. Berkata yang hina: "Beginikah cara dua kampung yang agamanya satu? Nasab keturunannya satu? Negerinya satu? Sedangkan diyat sebagian mereka setengah diyat sebagian yang lain?! Sesungguhnya kami hanya memberikan kamu (jumlah diyat tersebut) karena penganiayaan kalian terhadap kami dan kami takut terhadap kalian. Adapun jika Muhammad (shallallahu 'alaihi wasallam) telah datang maka kami tidak memberikan ini kepada kalian."
(Sikap kelompok yang hina ini) hampir menyebabkan berkobar peperangan di antara mereka. Kemudian mereka memutuskan untuk menjadikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (sebagai hakim) di antara mereka.
Kelompok mulia berkata: "Demi Allah, Muhammad tidak akan memberikan kepada kalian dari mereka (kelompok hina) dua kali lipat dari apa yang diberikan mereka dari kalian. Sungguh mereka telah benar, mereka tidaklah memberikan kepada kita (diyat tersebut) melainkan penganiayaan dari kami dan menguasai mereka. Maka hendaklah kalian menyelidiki Muhammad untuk mengecek pendapatnya. Jika dia memberikan kepada kalian apa yang kalian inginkan maka kalian boleh mengangkatnya jadi hakim dan jika dia tidak memberikan kepadamu maka kalian waspada dan jangan kalian jadikan dia sebagai hakim."
Maka mereka pun menyusupkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beberapa orang dari kalangan munafiqin untuk mengecek pendapat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang, Allah mengabarkan Rasul-Nya tentang seluruh perkara mereka dan apa yang mereka kehendaki.
Allahpun menurunkan firman-Nya:
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)
Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: "Demi Allah, untuk mereka turun ayat ini dan mereka yang dimaksud oleh Allah 'Azza wa Jalla." (Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menghasankannya dalam Ash-Shahihah, 6/109-110)
Penafsiran Ayat
Ayat Allah yang mulia ini telah ditafsirkan oleh ahli tafsir dari kalangan shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu Abdullah bin 'Abbas radhiallahu anhuma. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas beliau berkata: "Dengannya (perbuatan itu) adalah kekafiran, namun bukan kafir terhadap Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya."
Dalam riwayat lain beliau berkata: "Bukan (yang dimaksud) adalah kekufuran yang mereka inginkan. Sesungguhnya (ayat ini) bukan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, (namun) kufrun duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran, yaitu tidak mengeluarkan dari Islam)." (Dikeluarkan oleh Al-Hakim dan berkata: sanadnya shahih, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Terdapat jalan lain, silakan lihat dalam Silsilah Ash-Shahihah karangan Al-'Allamah Al-Albani 6/113-114).
Berhukum dengan Hukum Selain Allah
Telah menyebar di kalangan sebagian kaum muslimin dan orang-orang yang terkena penyakit kelompok Hamas (semangat tanpa ilmu), suatu fikrah (pemikiran) bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Allah maka dia kafir dan keluar dari Islam. Dengan alasan ini mereka berkesimpulan bahwa mayoritas bahkan seluruh pemerintahan di negara-negara Islam adalah pemerintahan kafir. Dengan demikian para pejabatnya pun kafir, orang-orang (dalam hal ini rakyat) yang tidak turut mengkafirkan mereka pun kafir.
Muncullah fitnah yang disebut dengan fitnah at-takfir (fitnah pengkafiran) yang sampai kepada tingkat pengkafiran masyarakat muslim. Kelompok ini yang masyhur sebagai kelompok Khawarij.
Terjerumusnya mereka ke dalam kesesatan ini disebabkan dua hal:
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)
Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: "Demi Allah, untuk mereka turun ayat ini dan mereka yang dimaksud oleh Allah 'Azza wa Jalla." (Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menghasankannya dalam Ash-Shahihah, 6/109-110)
Penafsiran Ayat
Ayat Allah yang mulia ini telah ditafsirkan oleh ahli tafsir dari kalangan shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu Abdullah bin 'Abbas radhiallahu anhuma. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas beliau berkata: "Dengannya (perbuatan itu) adalah kekafiran, namun bukan kafir terhadap Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan para Rasul-Nya."
Dalam riwayat lain beliau berkata: "Bukan (yang dimaksud) adalah kekufuran yang mereka inginkan. Sesungguhnya (ayat ini) bukan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, (namun) kufrun duna kufrin (kekufuran di bawah kekufuran, yaitu tidak mengeluarkan dari Islam)." (Dikeluarkan oleh Al-Hakim dan berkata: sanadnya shahih, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Terdapat jalan lain, silakan lihat dalam Silsilah Ash-Shahihah karangan Al-'Allamah Al-Albani 6/113-114).
Berhukum dengan Hukum Selain Allah
Telah menyebar di kalangan sebagian kaum muslimin dan orang-orang yang terkena penyakit kelompok Hamas (semangat tanpa ilmu), suatu fikrah (pemikiran) bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Allah maka dia kafir dan keluar dari Islam. Dengan alasan ini mereka berkesimpulan bahwa mayoritas bahkan seluruh pemerintahan di negara-negara Islam adalah pemerintahan kafir. Dengan demikian para pejabatnya pun kafir, orang-orang (dalam hal ini rakyat) yang tidak turut mengkafirkan mereka pun kafir.
Muncullah fitnah yang disebut dengan fitnah at-takfir (fitnah pengkafiran) yang sampai kepada tingkat pengkafiran masyarakat muslim. Kelompok ini yang masyhur sebagai kelompok Khawarij.
Terjerumusnya mereka ke dalam kesesatan ini disebabkan dua hal:
Pertama, sedikitnya ilmu.
Kedua, mereka tidak memahami kaidah-kaidah syariat yang benar, yang merupakan Asas dakwah Islam. Setiap orang dari kalangan kelompok sesat, yang keluar dari asas tersebut maka dia telah menyelisihi Allah dan Rasul-Nya.
Allah berfirman:
وَمَن يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَساَءَتْ مَصِيْرًا
"Barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang telah ia kuasai itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa: 115)
Allah memberikan penekanan yang sangat tegas dengan firman-Nya: "Mengikuti selain jalan kaum mukminin." Kalimat ini merupakan poin yang sangat penting untuk membedakan antara orang-orang yang betul-betul memiliki komitmen dengan Al Qur'an dan As Sunnah, yaitu mereka yang senantiasa mengikuti jalan kaum mukminin dari kalangan para shahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in yang mengikutinya dangan baik, dengan kelompok yang "mengaku" berpegang di atas Al Qur'an dan As Sunnah padahal mereka menyelisihi jalan kaum mukminin tersebut. Orang-orang demikian mendapat ancaman kesesatan dan siksaan yang pedih.
Ayat ini menjadi pemisah antara golongan yang jujur dengan kelompok sempalan yang menjadikan Al Qur'an dan As Sunnah hanya sebagai slogan semata. Kandungan ayat tersebut sangat mirip denga apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadits perpecahan umat dan yang selamat hanya satu yaitu "Siapa yang berjalan di atas jalanku dan jalan para shahabatku." (lihat perkataan Al-'Allamah Al-Albani rahimahullah Ta'ala dalam kitab Fitnatut Takfir, hal. 14-18).
Jikalau mereka memperhatikan dengan seksama penafsiran dari Ibnu 'Abbas rahimahullah yang lalu, akan nampak bagi mereka bahwa sesungguhnya orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah memiliki makna mutlak kafir yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun tergantung dari keadaan mereka ketika menjadikannya sebagai hukum selain dari hukum Allah tersebut. Apakah mereka melakukan hal tersebut karena menganggap halal berhukum dengan selain hukum Allah atau disebabkan karena mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka?!
Fatwa Ulama tentang Berhukum dengan selain Hukum Allah
Al-'Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah Ta'ala berkata setelah menjelaskan sebab kesesatan: "Jika engkau telah mengetahui hal ini, maka tidak boleh membawa ayat-ayat ini kepada sebagian pemerintah kaum muslimin dan para hakim mereka yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah berupa undang-undang buatan manusia. Saya berkata: tidak boleh mengkafirkan mereka dan mengeluarkannya dari agama, jika mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Walaupun mereka berdosa dengan sebab berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Sebab walaupun mereka seperti Yahudi dari sisi berhukum tersebut, namun mereka menyelisihinya dari sisi yang lain, yaitu keimanan mereka dan pembenaran mereka dengan apa yang diturunkan Allah. Berbeda dengan Yahudi yang kafir, mereka mengingkari (hukum Allah)."
وَمَن يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَساَءَتْ مَصِيْرًا
"Barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang telah ia kuasai itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa: 115)
Allah memberikan penekanan yang sangat tegas dengan firman-Nya: "Mengikuti selain jalan kaum mukminin." Kalimat ini merupakan poin yang sangat penting untuk membedakan antara orang-orang yang betul-betul memiliki komitmen dengan Al Qur'an dan As Sunnah, yaitu mereka yang senantiasa mengikuti jalan kaum mukminin dari kalangan para shahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in yang mengikutinya dangan baik, dengan kelompok yang "mengaku" berpegang di atas Al Qur'an dan As Sunnah padahal mereka menyelisihi jalan kaum mukminin tersebut. Orang-orang demikian mendapat ancaman kesesatan dan siksaan yang pedih.
Ayat ini menjadi pemisah antara golongan yang jujur dengan kelompok sempalan yang menjadikan Al Qur'an dan As Sunnah hanya sebagai slogan semata. Kandungan ayat tersebut sangat mirip denga apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadits perpecahan umat dan yang selamat hanya satu yaitu "Siapa yang berjalan di atas jalanku dan jalan para shahabatku." (lihat perkataan Al-'Allamah Al-Albani rahimahullah Ta'ala dalam kitab Fitnatut Takfir, hal. 14-18).
Jikalau mereka memperhatikan dengan seksama penafsiran dari Ibnu 'Abbas rahimahullah yang lalu, akan nampak bagi mereka bahwa sesungguhnya orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah memiliki makna mutlak kafir yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Namun tergantung dari keadaan mereka ketika menjadikannya sebagai hukum selain dari hukum Allah tersebut. Apakah mereka melakukan hal tersebut karena menganggap halal berhukum dengan selain hukum Allah atau disebabkan karena mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka?!
Fatwa Ulama tentang Berhukum dengan selain Hukum Allah
Al-'Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah Ta'ala berkata setelah menjelaskan sebab kesesatan: "Jika engkau telah mengetahui hal ini, maka tidak boleh membawa ayat-ayat ini kepada sebagian pemerintah kaum muslimin dan para hakim mereka yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah berupa undang-undang buatan manusia. Saya berkata: tidak boleh mengkafirkan mereka dan mengeluarkannya dari agama, jika mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Walaupun mereka berdosa dengan sebab berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Sebab walaupun mereka seperti Yahudi dari sisi berhukum tersebut, namun mereka menyelisihinya dari sisi yang lain, yaitu keimanan mereka dan pembenaran mereka dengan apa yang diturunkan Allah. Berbeda dengan Yahudi yang kafir, mereka mengingkari (hukum Allah)."
Beliau berkata pula: "Kekufuran terbagai menjadi dua macam: kufur i'tiqadi dan amali. Adapun i'tiqadi tempatnya di hati, sedangkan amali tempatnya di jasmani. Barangsiapa yang amalannya kufur karena menyelisihi syariat dan sesuai dengan apa yang diyakini dalam hatinya berupa kekafiran, maka itu kufur i'tiqadi yang tidak diampuni Allah dan dikekalkan pelakunya dalam neraka selamanya. Adapun bila perbuatan tersebut menyelisihi yang diyakini dalam hati, maka dia mukmin dengan hukum Rabb-nya. Namun penyelisihannya dalam hal amalan, maka kekafiran adalah amali saja dan bukan kufur i'tiqadi. Dia berada di bawah kehendak Allah, jika Dia menghendaki maka disiksa dan jika Dia menghendaki maka diampuni. (lihat Silsilah Ash-Shahihah karya Al-'Allamah Al-Albani rahimahullah, 6/111-112)
Al-'Allamah Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah Ta'ala berkata:
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena meremehkan, atau menganggap hina, atau meyakini bahwa yang lainnya lebih mendatangkan kemaslahatan dan lebih bermanfaat bagi makhluk, atau yang semisalnya, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Di antara mereka adalah orang yang membuat undang-undang untuk manusia yang menyelisihi syariat Islam agar dijadikan sebagai metode yang manusia berjalan di atasnya.
Karena mereka tidaklah meletakkan undang-undang yang menyelisihi syariat Islam tersebut melainkan mereka meyakini bahwa hal tersebut lebih bermaslahat dan bermanfaat bagi makhluk. Karena telah diketahui secara akal yang pasti dan secara fitrah bahwa tidaklah manusia berpaling dari suatu metode menuju metode yang lain yang menyelisihinya, melainkan dia meyakini adanya keutamaan metode yang dia condong kepadanya dan adanya kekurangan pada metode yang dia berpaling darinya.
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah namun dia tidak merendahkan dan meremehkannya, dan tidak meyakini bahwa hukum yang selainnya lebih mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya atau yang semisalnya, maka dia dzalim dan tidak kafir. Dan berbeda tingkatan kedzalimannya, tergantung yang dijadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya.
Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah bukan karena merendahkan hukum Allah, tidak pula meremehkan dan tidak meyakini bahwa hukum yang lainnya lebih mendatangkan maslahat dan lebih manfaat bagi makhluknya atau semisalnya, namun dia berhukum dengannya karena adanya nepotisme terhadap yang dihukum, atau karena sogokan, atau yang lainnya dari kepentingan dunia maka dia fasiq dan tidak kafir. Dan berbeda pula tingkatan kefasiqannya, tergantung kepada ada yang dia jadikan sebagai hukum dan perantaraan hukumnya."
Kemudian beliau berkata: "Masalah ini, yaitu masalah berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, termasuk permasalahan besar yang menimpa para hakim (pemerintah) di jaman ini. Hendaklah seseorang tidak terburu-buru dalam memberi vonis (kafir) kepada mereka dengan apa yang mereka tidak pantas mendapatkannya, sampai jelas baginya kebenaran, karena masalah ini sangatlah berbahaya –kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki pemerintahan muslimin dan teman dekat mereka–. Sebagaimana pula wajib atas seseorang yang Allah berikan kepadanya ilmu, untuk menjelaskan kepada mereka supaya ditegakkan kepada mereka hujjah dan keterangan yang jelas, agar seseorang binasa di atas kejelasan dan seseorang selamat di atas kejelasan pula. Jangan dia menganggap rendah dirinya untuk menjelaskan dan jangan pula dia segan kepada seorang pun, karena sesungguhnya kemuliaan itu milik Allah, Rasul-Nya dan milik kaum mukminin." (Lihat Syarah Tsalatsatul Ushul, Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin, hal. 158-159. Lihat pula kitab Fitnatut Takfir, hal. 98-103)
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Mereka ditanya: "Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah apakah dia muslim atau kafir kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan tidak diterima amalannya?'
Mereka menjawab:
Allah berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (Al-Maidah: 44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْظَالِمُوْنَ
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dzalim." (Al-Maidah: 45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Al-Maidah: 47)
Namun apabila dia meyakini halalnya hal tersebut dan meyakini bolehnya maka ini kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar yang mengeluarkan dari agama.
Adapun jika dia melakukan itu karena sogokan atau karena maksud lain, dan dia meyakini haramnya hal tersebut, maka dia berdosa, termasuk kufur ashgar, dzalim ashgar, dan fasiq ashgar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.
Atas nama:
Ketua: Abdul 'Aziz bin Baz
Wakil ketua: Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota: Abdullah Ghudayyan
(Lihat Fitnatut Takfir, hal. 104-105)
Wallahul muwaffiq.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
11:04 AM
Makna Hadits
Ayat-ayat Al-Qur`an tentang Kesempurnaan Penciptaan Adam
Teori Darwin, Pelecehan terhadap Hak Rasul-rasul Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Manusia
Di Antara Pengaruh Teori Darwin terhadap Sebagian Kaum Muslimin
Manusia Purba dan Kera : Sebuah Teori Evolusi Melanggar Hak Allah dan Rosulnya
Written By Dwiki Irvan on Tuesday, October 4, 2011 | 11:04 AM
(oleh: Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc.)
Dari kebebasan berpikir berlandas kekufuran muncullah teori evolusi.1 Hak-hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan rasul- rasul-Nya, bahkan seluruh manusia dilecehkan oleh teori ini. Berita Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya tentang penciptaan Adam dan Hawa pun ditolak. Anehnya, teori ini tetap bertahan dan tersebar di tengah kaum muslimin melalui kurikulum-kurikulum pendidikan.
Sabda Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam berikut perlu kita renungkan sebagai timbangan syariat yang memutuskan kebatilan teori ini. Dari Abu Hurairah Radiyallahu`anhu, dari Nabi Shalallhu`alaihi Wassalam, beliau bersabda: “Allah menciptakan Adam dan tingginya 60 dzira’ (hasta). Kemudian Allah berfirman kepada Adam: ‘Pergilah, ucapkan salam kepada mereka para malaikat. Lalu dengarlah salam mereka kepadamu, sebagai salammu dan salam keturunanmu!’ Maka Adam berkata: ‘Assalamu’alaikum.’ Malaikat-malaikat Allah menjawab: ‘Assalaamu’alaika warahmatullah’ –mereka menambahnya dengan ‘warahmatullah’. Maka semua orang yang masuk jannah (tinggi badannya) seperti Adam. Dan manusia terus menerus berkurang (ketinggiannya) hingga saat ini.”
Takhrij Hadits
Hadits ini shahih dan tergolong hadits-hadits muttafaqun ‘alaihi. Al-Imam Abdurrazzaq bin Hammam Ash-Shan’ani meriwayatkannya dalam Al-Mushannaf, Kitabul Jami’ Bab Kaifa As-Salam war Radd (10/384, no. 19435) dari jalan Ma’mar bin Rasyid dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah Radiyallahu`anhu.2
Melalui jalan Abdurrazzaq, imam-imam ahlul hadits mengeluarkan hadits Abu Hurairah Radiyallahu`anhu. Di antara mereka adalah Al-Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah dalam Al-Musnad (2/315). Demikian pula Al-Imam Al-Bukhari di dua tempat dalam Shahih-nya, Kitab Al-Anbiya` r, Bab Khalqu Adam Shalawatullahi ‘alaihi wa Dzurriyatihi (no. 3326) dan dalam Kitab Al-Isti`dzan, Bab Bad`us Salam (11/3, no. 6227), dengan syarah Ibnu Hajar Al-‘Asqalani t), juga dalam Al-Adabul Mufrad (no. 978). Adapun Al-Imam Muslim t, beliau meriwayatkannya dalam Ash-Shahih Kitab Al-Jannah wa Shifatu Na’imiha wa Ahliha (17/178, dengan syarah An-Nawawi Rahimahullah), juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Kitab At-Tauhid (1/93-94), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (no. 6162), Ibnu Mandah dalam Ar-Radd ‘alal Jahmiyah (hal. 41-42), dan Al-Baihaqi dalam Al-Asma` wash Shifat (hal. 289-290).
Selain dari jalan Abdurrazzaq, hadits ini juga diriwayatkan At-Tirmidzi dalam As-Sunan (no. 3368), An-Nasa`i dalam ‘Amalu Al-Yaum wal Lailah (no. 218 dan 220), Ibnu Hibban Rahimahullah dalam Shahih-nya (no. 6167), Al-Hakim Rahimahullah dalam Al-Mustadrak (1/64), dan Al-Baihaqi Rahimahullah dalam Al-Asma` wash Shifat (hal. 324-325). Semuanya dari jalan Al-Harits bin Abi Dzubab dari Sa’id bin Abi Sa’id Al-Maqburi dari Abu Hurairah Radiyallahu`anhu.
Lafadz hadits yang kita sebutkan adalah lafadz Al-Bukhari dalam Shahih-nya Kitab Al-Anbiya`.
Makna Hadits
Hadits ini menerangkan penciptaan Adam `alaihissalam dalam bentuk yang sempurna, fisik, dan akalnya.
Dari sisi fisik, Alloh Subhanahu Wa Ta`ala ciptakan beliau dengan kesempurnaan badan dan anggota tubuh. Adam `alaihissalam diciptakan dengan tinggi 60 hasta, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam: “Allah menciptakan Adam, dan tingginya 60 dzira’ (hasta).”
Adapun dari sisi akal dan rohani, Alloh Subhanahu Wa Ta`ala ciptakan Adam dalam keadaan memiliki akal sempurna, mampu mengenal dan memahami, sebagaimana ditunjukkan hadits Abu Hurairah Radiyallahu`anhu ini. Di mana Alloh Subhanahu Wa Ta`ala memerintahkan Adam `alaihissalam menuju sekelompok malaikat lalu mengucapkan salam kepada mereka serta memerhatikan jawaban malaikat atas salam yang diucapkannya.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa Adam `alaihissalam tidak seperti keturunannya dalam proses penciptaan. Alloh Subhanahu Wa Ta`ala ciptakan dengan ketinggian 60 hasta tanpa tahapan yang dilalui sebagaimana anak keturunannya, di mana mereka mengalami perkembangan dimulai dari nutfah (air mani) kemudian ‘alaqah (segumpal darah) kemudian mudhghah (segumpal daging). Sebagaimana hal ini Alloh Subhanahu Wa Ta`ala firmankan di awal surat Al-Mu`minun[3], dan Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam sabdakan dalam hadits Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu`anhutentang proses terbentuknya manusia dalam rahim ibunya.
Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam mengabarkan bahwa ketinggian Adam tidak berlanjut pada seluruh keturunannya. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits ini, keturunan Adam `alaihissalam akan terus berkurang tinggi tubuhnya hingga mencapai ketinggian yang kita saksikan pada umat Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam .[4]
Faedah berikutnya dari hadits ini, Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam mengabarkan bahwa ahlul jannah akan masuk ke dalamnya dengan ketinggian 60 hasta, serupa dengan bapak mereka Adam `alaihissalam. Dalam hadits lain Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam bersabda:
“Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk jannah seperti bulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya bercahaya seperti bintang-bintang yang sangat gemerlap laksana mutiara di langit. Mereka tidak kencing, tidak buang air besar, tidak meludah, tidak pula membuang ingus. Sisir-sisir mereka dari emas, keringat mereka misik, dan pengasapan mereka adalah al-aluwwah (kayu gaharu). Istri-istri mereka adalah Al-Hurul ‘Iin (bidadari-bidadari bermata jeli), dengan perawakan yang serupa sama dengan bapak mereka Adam, setinggi 60 hasta.”[5]
Ayat-ayat Al-Qur`an tentang Kesempurnaan Penciptaan Adam
Pembaca rahimakumullah (semoga Alloh Subhanahu Wa Ta`ala merahmati Anda), di samping hadits Abu Hurairah Radiyallahu`anhu di atas, ayat-ayat Al-Qur`an telah menerangkan kesempurnaan penciptaan Adam dan keturunannya. Alloh Subhanahu Wa Ta`ala berfirman:
“Sungguh Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (At-Tin: 4)
Asy-Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di berkata tentang ayat ini: “Maksudnya, Allah Subhanahu wa Ta`ala telah ciptakan manusia dengan penciptaan yang sempurna. Serasi susunan anggota badannya, memiliki tubuh tegak, tidak terluput sedikitpun dari apa yang dibutuhkan, baik perkara lahir atau batin.” (Taisir Al-Karimir Rahman, 7/648)
Dari Ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam tentang Adam baik berkaitan dengan proses penciptaan, bentuk fisik atau waktu penciptaannya[6], dapat dipahami bahwa Alloh Subhanahu Wa Ta`ala menciptakan Adam dengan sempurna. Alloh Subhanahu Wa Ta`ala juga memuliakan beliau dengan berbagai kemuliaan. Di antara kemuliaan tersebut:
Pertama: Alloh Subhanahu Wa Ta`ala ciptakan Adam dengan kedua tangan-Nya, sebagaimana ditunjukkan dalam firman Alloh Subhanahu Wa Ta`ala: ‘Hai Iblis, apa yang menghalangimu sujud kepada (Adam) yang Aku ciptakan dengan kedua tangan-Ku? Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?’.” (Shad: 75)
Kedua: Alloh Subhanahu Wa Ta`ala ajarkan ilmu nama-nama segala sesuatu kepada Adam, sebagaimana firman-Nya:“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya. Kemudian mengemukakannya kepada Malaikat lalu berfirman: ‘Sebutkanlah (oleh kalian) kepada-Ku nama benda-benda itu jika kalian memang orang-orang yang benar!’.” (Al-Baqarah: 31)
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: “Dalam ayat ini ada kemuliaan Adam atas malaikat, dengan apa yang Alloh Subhanahu Wa Ta`ala khususkan untuknya berupa ilmu nama-nama segala sesuatu yang tidak (diberikan) untuk malaikat.” (Tafsir Ibnu Katsir (1/94))
Ketiga: Alloh Subhanahu Wa Ta`ala perintahkan malaikat untuk sujud kepadanya. Alloh Subhanahu Wa Ta`ala berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat: ‘Sujudlah kalian kepada Adam.’ Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah dia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 34)
Tiga kemuliaan ini disebutkan Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam dalam hadits syafaat yang masyhur, ketika manusia berada di Mahsyar mendatangi Adam `alaihissalam. Mereka berkata kepadanya:
“Allah telah menciptakanmu dengan tangan-Nya, memerintahkan malaikat-malaikat-Nya untuk sujud kepadamu, serta mengajarkan kepadamu nama-nama segala sesuatu.”[7]
Keempat: Alloh Subhanahu Wa Ta`ala tempatkan Adam dan Hawa di jannah-Nya, sebelum Alloh Subhanahu Wa Ta`ala turunkan ke muka bumi karena dosa yang dilakukan keduanya. Alloh Subhanahu Wa Ta`ala berfirman:“Dan Kami berfirman: ‘Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu jannah ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim’.” (Al-Baqarah: 35)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Di antara faedah-faedah ayat ini adalah Alloh Subhanahu Wa Ta`ala memberikan nikmat kepada Adam dan Hawa, di mana Alloh Subhanahu Wa Ta`ala tempatkan keduanya dalam jannah.” (Tafsir Surat Al-Baqarah, 1/130)
Jannah yang ditempati Adam `alaihissalam adalah Jannatul khuldi yang akan dimasuki anak keturunannya dari kalangan orang-orang yang beriman setelah hari kebangkitan, sesudah mereka melewati Ash-Shirath (jembatan), bukan jannah yang lain. Inilah yang ditunjukkan dzahir Al-Kitab dan As-Sunnah. Ibnul Qayyim berkata dalam Mimiyah-nya[8]:
Maka kemarilah menuju jannah ‘Adn! Sesungguhnya dia adalah * Tempat tinggalmu pertama, dan di dalamnya ada kemah-kemah
Maksud ucapan Ibnul Qayyim: “Tempat tinggalmu pertama” dalam bait syair di atas, bahwasanya jannah yang akan dimasuki kaum muslimin setelah hari kebangkitan adalah jannah yang pertama kali dahulu ditempati Adam `alaihissalam bapak manusia.
Teori Darwin, Pelecehan terhadap Hak Rasul-rasul Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Manusia
Di tengah maraknya kampanye hak asasi manusia, ada hal yang seharusnya kita tanyakan kepada mereka para pejuang HAM, dan tentunya pertanyaan ini juga untuk kita masing-masing: sudahkah hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan rasul-rasul-Nya kita penuhi? Atau justru slogan hak asasi manusia dijadikan sebagai alat untuk mengesampingkan hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya?
Ketika kita tilik, ternyata HAM telah disalahgunakan untuk menggeser hak-hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya n. Sebagai misal, di saat Alloh Subhanahu Wa Ta`ala telah menetapkan syariat berkaitan dengan hukum waris, di mana Alloh Subhanahu Wa Ta`ala menentukan bahwa bagian anak perempuan separuh dari anak laki-laki, maka dengan dalih pembelaan hak dan keadilan, sebagian manusia menyalahkan hukum Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya n. Mereka mengatakan bahwa hukum waris Islam tidak adil, hukum waris Islam tidak lagi relevan di zaman emansipasi, tidak lagi cocok untuk masyarakat modern dan berkembang seperti saat ini.
Kebebasan berpikir tanpa batasan syariat adalah contoh lain dari bentuk pelecehan terhadap hak-hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya. Kebebasan ini menghasilkan pemikiran dan teori-teori yang menyelisihi syariat Alloh Subhanahu Wa Ta`ala serta menolak kabar dari Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya. Penyelisihan ini tidak boleh dibela atau dibiarkan dengan dalih kebebasan berpikir dan berekspresi. Bahkan sebaliknya, teori-teori ini harus diperangi dan dihukumi dengan timbangan syar’i.
Para pembaca rahimakumullah (semoga Alloh Subhanahu Wa Ta`ala merahmati Anda sekalian). Hadits Abu Hurairah Radiyallahu`anhu dan ayat-ayat di atas menunjukkan kemuliaan Adam `alaihissalam yang wajib kita yakini. Demikian kewajiban seorang mukmin ketika mendengar ayat-ayat Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan hadits-hadits Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam. Tetapi kemuliaan Adam `alaihissalam telah dilecehkan dengan kelancangan manusia yang tidak beriman kepada Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya . Bukan hanya Adam `alaihissalam, bahkan seluruh nabi dan Bani Adam dilecehkan oleh teori evolusi yang dicetuskan pemikirnya, seorang kafir, Charles Darwin, dalam tulisannya On The Origin of Species by Means of Natural Selection (th. 1859 M), dan pendahulu-pendahulunya. Dalam teorinya ini, dia nyatakan bahwa manusia pertama bukanlah sosok manusia sempurna yang memiliki kesempurnaan akal dan badan.
Kita tidak terlalu heran jika teori ini berasal dari orang kafir yang tidak mau mengenal Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya, bahkan berpaling dari al-haq serta merasa bangga dengan ilmu yang ada pada mereka. Yang sangat disayangkan dan disesalkan, jika ada seorang muslim menganggap teori ini sebagai perkara biasa dan tidak menyangkut soal akidah. Lebih ironis lagi ketika teori evolusi dan pemikiran yang dibangun di atasnya dimasukkan dalam kurikulum pendidikan yang notabene dikonsumsi kaum muslimin tanpa adanya penyaringan dan pengingkaran. Akankah hal ini juga dibiarkan dengan dalih kebebasan berpikir dan perlindungan hak asasi atau hak intelektual?
Berikut kita nukilkan bagaimana pemikiran Darwin dipaparkan dalam mata pelajaran biologi sebagai kurikulum pendidikan yang diajarkan kepada generasi muslim, tanpa adanya pengingkaran, bahkan terkesan memberi penghormatan pada tokoh-tokoh pencetus teori ini serta menolerir pemikiran yang dibawanya. Dikatakan dalam buku tersebut: Charles Robert Darwin (1809-1882) adalah seorang ilmuwan Inggris. Dalam mengemukakan teori evolusinya, ia bertumpu pada sejumlah data yang didapatnya dari penelitian antara lain dari pulau Galapagos. Data yang dikemukakannya jauh lebih lengkap dari tokoh evolusi sebelumnya seperti Lamarck, Buffon, maupun Erasmus Darwin. Oleh karena itu, Darwin digelari sebagai “Bapak Evolusi” …… teori evolusi menyatakan bahwa semua spesies yang ada di bumi ini berasal dari spesies-spesies sebelumnya, sehingga manusia pun mestinya berasal dari spesies yang sudah ada sebelum manusia. …… Gorila dan Simpanse diduga merupakan primata yang paling erat hubungan kekerabatannya dengan manusia, berdasarkan kenyataan bahwa susunan Hb (hemoglobin) kedua primata hanya mempunyai sedikit perbedaan dengan manusia. Primata primitif diduga telah ada kira-kira 75 juta tahun yang lalu. Dari primata primitif radiasi evolusinya mengarah ke berbagai macam bentuk, dan dari salah satu di antara jalur evolusinya dihasilkan manusia.[9]
Tanpa ada pengingkaran, baik dalam buku ini atau dari para pemangku mata pelajaran biologi, siswa dipersilakan mencerna teori ini dan menikmatinya sebagai sebuah ilmu!
Para pembaca, semoga Alloh Subhanahu Wa Ta`ala rahmati kita semua. Tidakkah kita merasa iba kepada generasi muslim yang dijejali teori-teori kufur seperti ini? Sesungguhnya telah menjadi kewajiban bagi kita untuk membela hak-hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya sebagaimana salafus shalih dan ulama-ulama Ahlus Sunnah bangkit mengungkapkan kecemburuan mereka ketika musuh-musuh Alloh Subhanahu Wa Ta`ala berusaha memadamkan syariat-Nya.
Asy-Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di berkata: “Kisah (Adam `alaihissalam) yang sangat agung ini Alloh Subhanahu Wa Ta`ala sebutkan dalam kitab-Nya di banyak tempat dengan sangat jelas tanpa keraguan. Kisah ini termasuk seagung-agung kisah yang disepakati seluruh rasul, diturunkan dalam kitab-kitab samawi, dan diyakini seluruh pengikut para nabi, baik dari orang-orang yang telah lalu atau yang akan datang. Hingga muncullah pada zaman-zaman terakhir sekelompok orang zindiq yang mengingkari semua apa yang dibawa oleh para rasul, bahkan mengingkari keberadaan Pencipta. Mereka tidak menetapkan ilmu kecuali ilmu-ilmu alam yang bisa dicapai pikiran-pikiran mereka yang sangat picik.
Dibangun di atas paham yang sangat jauh dari hakikat syariat dan akal sehat inilah, mereka mengingkari (Adam dan Hawa) dan apa yang Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya beritakan tentang keduanya. Mereka meyakini bahwa manusia dahulu adalah sesosok hewan kera atau yang semisal dengannya, hingga berevolusi menjadi manusia seperti keadaan saat ini. Mereka tertipu dengan teori-teori rusak yang dibangun di atas sangkaan-sangkaan akal yang menyimpang.
Demi mengagungkan teori ini mereka tinggalkan seluruh ilmu yang shahih, lebih khusus ilmu-ilmu yang datang kepada mereka dari jalan rasul-rasul Alloh Subhanahu Wa Ta`ala. Benarlah atas mereka apa yang dikabarkan Alloh Subhanahu Wa Ta`ala:
“Maka tatkala datang kepada mereka rasul-rasul (yang diutus kepada) mereka dengan membawa keterangan-keterangan, mereka merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka dan mereka dikepung oleh azab Allah yang selalu mereka perolok-olokkan itu.” (Ghafir: 83)
Perkara mereka sangatlah jelas bagi kaum muslimin dan semua orang yang menetapkan adanya Al-Bari` (Dzat yang menciptakan, yaitu Alloh Subhanahu Wa Ta`ala). Semua mengetahui bahwa mereka adalah kelompok yang paling sesat.” (Qashashul Anbiya` hal. 22-23)
Para pembaca rahimakumullah. Apa yang tertuang dalam teori evolusi benar-benar penyelewengan dan pengingkaran atas semua kabar Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya n. Dalam teori evolusi, manusia pertama digambarkan sebagai sosok yang sangat jelek, makhluk kera yang tidak mampu tegak berdiri. Penggambaran ini jelas telah melecehkan hadits-hadits Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam yang mengabarkan kesempurnaan penciptaan Adam `alaihissalam. Teori evolusi menggambarkan manusia pertama sebagai manusia purba atau kera yang primitif. Tidak mampu berbicara dan tidak mengenal ilmu, karena akal yang belum berkembang, baru kemudian berevolusi (berkembang) seiring dengan berjalannya waktu dan berlalunya masa.
Dia terwujud dan tinggal di dunia –bukan di jannah– memperjuangkan nasibnya, bertarung melawan alam dengan segala kekurangannya, badan yang bungkuk, otak yang bebal, mulut yang gagap tak pandai bicara hingga dia mati. Kemudian keturunannya melanjutkan perjuangan bapaknya. Berjuang di tengah kerasnya alam hingga kesempurnaan tubuh diperoleh dengan bertahap. Mulailah badannya tegak, akalnya mampu berpikir dan mulutnya pun berbicara dengan bahasa yang dipahami.
Para pembaca rahimakumullah, bandingkanlah teori ini dengan kabar-kabar Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya yang demikian gamblang. Adakah seorang muslim ridha hak-hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya dihinakan dengan teori-teori seperti ini?
Di Antara Pengaruh Teori Darwin terhadap Sebagian Kaum Muslimin
Seorang muslim seharusnya mengetahui sejauh mana teori evolusi menyimpang dari syariat Allah Yang Maha Agung. Teori ini telah melecehkan Adam `alaihissalam dan seluruh keturunannya. Lebih dari itu, teori ini jelas-jelas menentang Allah Rabbul ‘alamin (penguasa semesta alam). Tetapi yang sangat mengherankan justru ketika seorang muslim terpengaruh dengan teori ini, lalu menjadikannya sebagai bahan kajian. Padahal berita Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya berkenaan dengan penciptaan Adam sangat jelas. Menyedihkan memang ketika seorang muslim terpengaruh dengan teori ini, sementara kabar Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya tidak dia ketahui bahkan dipertentangkan dan disejajarkan dengan teori nyleneh evolusi.
Tentang hal ini, Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah berkata: “Akan tetapi (beberapa pengaruh) mazhab dahriyin[10] telah masuk kepada sebagian kaum muslimin. Muncul sekelompok (muslimin) di zaman ini menafsirkan sujud malaikat kepada Adam (dengan penafsiran yang menyelisihi syariat). Makna (sujud menurut mereka) adalah bahwa Alloh Subhanahu Wa Ta`ala menundukkan alam ini kepada Adam. Demikian pula hasil bumi, bahan tambang dan sejenisnya, telah Alloh Subhanahu Wa Ta`ala tundukkan untuk Bani Adam. Inilah makna sujud malaikat (kepada Adam).
Seorang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta`aladan hari akhir tidak meragukan bahwa penafsiran ini berakar dari teori (evolusi) yang jahat. Penafsiran ini adalah bentuk penyelewengan terhadap kitab Alloh Subhanahu Wa Ta`ala. Tidak ada bedanya antara penyelewengan ini dengan penyelewengan kaum Bathiniyah dan Qaramithah. Seandainya kisah (sujud malaikat kepada Adam) ditakwilkan (diselewengkan maknanya) kepada makna ini, sungguh penyimpangan serupa akan ditujukan pula kepada kisah-kisah lain dalam Al-Qur`an.
Dengan sebab (penafsiran sesuai hawa nafsu) ini, berubahlah Al-Qur`an yang sebelumnya penjelas bagi segala sesuatu, menjadi sekadar simbol-simbol yang memungkinkan bagi musuh-musuh Islam melakukan apa saja terhadap Al-Qur`an (berupa penyimpangan-penyimpangan makna). Maka Al-Qur`an pun ditolak dan hidayahnya pun berubah menjadi penyesat, rahmatnya berubah menjadi azab. Maha suci Engkau (ya Allah), sesungguhnya ini adalah kedustaan yang nyata.” (Qashashul Anbiya`, hal. 23)
Wahai Manusia, Tunaikanlah Hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya
Pengingkaran terhadap syariat Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya n, baik berupa perintah dan larangan atau berita dan kabar, adalah bentuk pengingkaran hak-hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam.
Teori evolusi dan pemahaman yang dibangun di atasnya adalah contoh pengingkaran syariat yang wajib kita ingkari, bukan malah dibela dan dipelihara dengan dalih kebebasan berpikir dan berkreasi. Apalagi dijadikan sebagai kurikulum yang dikonsumsi generasi muslim tanpa pengingkaran. Wallahul musta’an.
Manusia rame-rame mengusung slogan hak asasi manusia, tetapi mereka melupakan hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala dan Rasul-Nya n, disadari atau tidak. Lihatlah, kesyirikan dengan berbagai jenis dan ragamnya begitu marak, dibiarkan bahkan dilindungi undang-undang dengan dalih budaya yang harus dilestarikan atau menghormati hak leluhur, dan alasan-alasan lainnya. Tempat-tempat keramat yang sarat dengan penyimpangan dijadikan sebagai cagar budaya, kesyirikanpun tumbuh subur dan berkembang bak jamur di musim hujan. Mereka lupa dengan hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala yang sangat agung –yaitu tauhid– di saat mereka kumandangkan pemenuhan hak asasi manusia. Tidakkah mereka ingat untuk apa mereka diciptakan?
Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal Radiyallahu`anhu:
“Hak Allah atas hamba-Nya adalah mereka beribadah kepada Allah saja dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.” (HR. Al-Bukhari)[11]
Alloh Subhanahu Wa Ta`ala memiliki hak atas seluruh manusia. Demikian pula manusia memiliki hak-hak yang wajib kita penuhi, sesuai dengan manzilah (kedudukan) mereka. Rasul-rasul Allah memiliki hak, kedua orangtua memiliki hak, tetangga memiliki hak. Demikian pula manusia seluruhnya. Bahkan hewan-hewan juga memiliki hak. Tetapi haruslah diyakini bahwa hak-hak tersebut hanya syariat Alloh Subhanahu Wa Ta`ala-lah yang menjamin dan menjaganya, bukan undang-undang buatan manusia atau ketentuan adat yang menguasai tatanan sebuah masyarakat.
Pembaca rahimakumullah. Di akhir pembahasan ini, marilah kita memohon kepada Alloh Subhanahu Wa Ta`ala semoga Allah Subhanahu wa` ta`ala mengembalikan kaum muslimin kepada shirathal mustaqim. Teriring sebuah nasihat kepada kaum muslimin terutama para pendidik untuk memerhatikan apa yang diucapkan dan disampaikan, sesuaikah dengan syariat atau justru berseberangan dengannya? Hal ini tidaklah terwujud kecuali jika mereka mau menempuh kewajiban menuntut ilmu syariat dan bertanya kepada ulama rabbani, yang benar-benar berjalan di atas jalan Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam dan sahabat-sahabat beliau. Wallahu a’lam bish-shawab, wa shallallahu ‘ala Muhammadin wa alihi wa shahbihi ajma’in. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.12
[1] Evolusi diartikan sebagai perkembangan makhluk hidup secara berangsur-angsur dari bentuk yang sederhana ke bentuk yang lebih sempurna. Misalnya, manusia berasal dari kera yang berkembang.
[2] Faedah: Rantai sanad ini terkenal dengan shahifah Hammam bin Munabbih, yaitu shahifah (lembaran) yang semua haditsnya diriwayatkan dari jalan Abdurrazzaq bin Hammam Ash-Shan’ani dari Ma’mar bin Rasyid dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah Radiyallahu`anhu. Sanad ini disepakati keshahihannya oleh Al-Bukhari dan Muslim. Al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan semua hadits shahifah dalam Musnad beliau. Lihat Musnad Al-Imam Ahmad (2/312-319). Sementara Syaikhain, Al-Bukhari dan Muslim hanya meriwayatkan sebagian hadits shahifah, termasuk di dalamnya hadits tentang penciptaan Adam `alaihissalam.
[3] Lihat Al-Mukminun ayat 13-14
[4] Hadits ini menunjukkan kepalsuan hadits tentang kisah ‘Auj bin ‘Unuq, anak Adam yang hidup hingga zaman nabi Nuh `Alaihissalam yang memiliki ketinggian 3333 sepertiga hasta. Kisah ini dikeluarkan Abu Syaikh dalam kitab beliau Al-’Azhamah, dan tentang kepalsuannya diterangkan Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Al-Manarul Munif.
[5] HR. Al-Bukhari (no.3327), Muslim (8/146), dan Ibnu Majah (no. 4333), dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu`anhu. Lihat takhrij hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (7/3/1472, no. 3519).
[6] Tentang waktu penciptaan Adam, Rasulullah Shalallhu`alaihi Wassalam bersabda:
“Dan Allah ciptakan Adam `alaihissalam di pengujung waktu dari waktu-waktu Jum’at, di antara ‘Ashar dan malam hari.” (HR. Muslim, 4/2149)7 Hadits di atas adalah bagian dari hadits syafaat yang panjang diriwayatkan Al-Bukhari (4/404) dan Ahmad (3/166) dari hadits Anas bin Malik Rahimahullah.
[8] Qashidah mimiyah yang disebutkan Ibnul Qayyim di awal kitab Hadil Arwah (hal. 23), Thariq Al-Hijratain (hal. 50-55), dan Madarijus Salikin (3/200-201).9 Dari buku pelajaran Biologi untuk SMP, Drs. Slamet Prawirohartono dan Prof. Dr. Ir. Siti Sutarmi, M.Sc., edisi ketiga tahun 1991, Penerbit Erlangga, hal. 106-111.
[10] Yaitu orang-orang yang mengingkari adanya pencipta. Mereka menganggap bahwa hidup dan mati terjadi karena perputaran masa semata. Sebagaimana Alloh Subhanahu Wa Ta`ala berfirman tentang mereka dalam Surat Al-Jatsiyah ayat 24.
[11] HR. Al-Bukhari no. 285612 Faedah-faedah hadits Abu Hurairah Radiyallahu`anhu: (1) Hadits ini menetapkan sifat Al-Kalam bagi Alloh Subhanahu Wa Ta`ala. (2) Orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang duduk, sebagaimana Adam mengucapkan salam kepada malaikat (3) Boleh dalam menjawab salam dengan ucapan: “Assalaamu’alaikum” (mendahulukan kata As-Salam) dan tidak disyaratkan untuk mengakhirkannya dengan ucapan “Wa’alaikumus salam” (4) Disunnahkan dalam menjawab salam dengan jawaban yang lebih sempurna, sebagaimana jawaban malaikat kepada Adam. (5) Penduduk jannah masuk ke dalamnya dalam keadaan sempurna dan hilang semua sifat kurang mereka di dunia seperti cacat, buta, pendek tubuh, hitam kulit, dan sifat-sifat kurang lainnya.
Dengan rahmat Alloh Subhanahu Wa Ta`ala kita memohon kepada-Nya semoga Alloh Subhanahu Wa Ta`ala masukkan kita ke dalam Firdaus-Nya yang kekal dan mengalir di bawahnya sungai-sungai. Faedah-faedah lain dari hadits dapat dilihat pada beberapa maraji’, di antaranya Fathul Bari (11/3-7) dan Syarh Shahih Muslim (17/178) Al-Imam An-Nawawi. Wallahu a’lam bish-shawab.
Maraji` : http://www.asysyariah.com
Dipublikasikan oleh : Udrussunnah ITB
5:40 AM
Syubhat Paham Khawarij Mengenai Imam Ibnu Katsir Rahimahullah
“Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam (jelas), yang meliputi semua kebaikan dan yang melarang dari segala kejelekan, lalu dia condong kepada selain hukum Allah baik berupa pendapat-pendapat, hawa nafsu dan istilah-istilah yang dibuat-buat oleh tokoh-tokohnya, tanpa landasan dari syariat Allah. Sebagaimana keadaan orang-orang jahiliyah yang berhukum dengan kesesatan dan kebodohan yang mereka buat sendiri dengan akal dan hawa nafsu mereka. Seperti juga orang-orang Tatar yang berhukum dengan undang-undang negara yang bersumber dari raja mereka, yaitu Jengiskhan yang membuat hukum bagi mereka dengan nama “al-Yasiq”. Dan “al-Yasiq” merupakan sebuah kitab hasil kolaborasi dari beberapa syariat, seperti Yahudi, Nashara, Islam dan selainnya, dan banyak juga yang merupakan hasil pemikiran dan hawa nafsunya. Maka hal itu menjadi syariat yang diikuti oleh keturunannya, mereka mengutamakannya (menganggapnya lebih baik) dari pada hukum Allah dan Rasul-Nya `.Barangsiapa diantara mereka yang melakukan hal tersebut, maka dia kafir, dan wajib untuk diperangi, sampai dia mau kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya dan tidak berhukum sedikitpun dengan selainnya…”.[1]
Ibnu Katsir rahimahullah- Bukan Khawarij!!!
Written By Dwiki Irvan on Saturday, April 30, 2011 | 5:40 AM
Khawarij merupakan salah satu kelompok sesat yang pertama muncul di tengah kaum muslimin. Meskipun tidak ada pada zaman ini kelompok yang bernama Khawarij, namun pemikiran mereka banyak diadopsi oleh gerakan-gerakan Islam kontemporer. Diantara ciri khas mereka adalah mengkafirkan penguasa kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah, secara mutlak tanpa perincian. Dan mereka berusaha untuk mencari-cari dalih dan dalil, meskipun bukan pada tempatnya, atau mereka sendiri tidak paham akan apa yang mereka sampaikan.
Syubhat Paham Khawarij Mengenai Imam Ibnu Katsir Rahimahullah
Diantara syubhat mereka adalah ucapan Imam Ibnu Katsir Rahimahullah yang berkaitan dengan tafsir surat al-Maidah ayat 50, yang secara sepintas mereka pahami, bahwa beliau secara mutlak mengkafirkan penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Padahal maksud ucapan beliau bukan seperti apa yang mereka pahami.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah- berkata :
“Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam (jelas), yang meliputi semua kebaikan dan yang melarang dari segala kejelekan, lalu dia condong kepada selain hukum Allah baik berupa pendapat-pendapat, hawa nafsu dan istilah-istilah yang dibuat-buat oleh tokoh-tokohnya, tanpa landasan dari syariat Allah. Sebagaimana keadaan orang-orang jahiliyah yang berhukum dengan kesesatan dan kebodohan yang mereka buat sendiri dengan akal dan hawa nafsu mereka. Seperti juga orang-orang Tatar yang berhukum dengan undang-undang negara yang bersumber dari raja mereka, yaitu Jengiskhan yang membuat hukum bagi mereka dengan nama “al-Yasiq”. Dan “al-Yasiq” merupakan sebuah kitab hasil kolaborasi dari beberapa syariat, seperti Yahudi, Nashara, Islam dan selainnya, dan banyak juga yang merupakan hasil pemikiran dan hawa nafsunya. Maka hal itu menjadi syariat yang diikuti oleh keturunannya, mereka mengutamakannya (menganggapnya lebih baik) dari pada hukum Allah dan Rasul-Nya `.Barangsiapa diantara mereka yang melakukan hal tersebut, maka dia kafir, dan wajib untuk diperangi, sampai dia mau kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya dan tidak berhukum sedikitpun dengan selainnya…”.[1]
Di dalam ucapan al-Hafidz Ibnu Katsir Rahimahullah diatas, beliau mengkafirkan penguasa Tatar karena mereka mengutamakan hukum “al-Yasiq” dan mengunggulkannya diatas hukum Allah Ta`ala.
Vonis (kafir) ini tidak bisa diterapkan kecuali bagi yang berbuat seperti perbuatan mereka dari pembatal-pembatal keislaman, diantaranya adalah mendahulukan selain hukum Allah (menganggapnya lebih utama dari hukum Allah), hal ini juga dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Diantara pembatal-pembatal keislaman mereka itu juga adalah :
1- Mereka menjadikan agama Islam seperti agama Yahudi dan Nasrani, dan bahwa semua (agama ini) merupakan jalan menuju Allah, hal ini diibaratkan seperti madzhab yang empat pada kaum muslimin, lalu diantara mereka ada yang memilih agama Yahudi atau Nashrani atau agama Islam[2].
2- Bahkan menteri mereka yang busuk, atheis, munafik mengarang kitab yang isinya : bahwa Nabi ` meridhoi agama Yahudi dan Nashrani dan beliau tidak mengingkari mereka dan mereka tidak dicela, tidak dilarang dari agama mereka serta tidak diperintah untuk pindah ke agama Islam[3].
3- Orang ini dan semisalnya dari para pendahulu mereka setelah (memisalkan) Islam (seperti diatas tadi-pent) menjadikan Muhammad ` seperti Jengiskhan yang terlaknat, padahal telah diketahui bahwa Musailamah Al-Kadzaab lebih ringan madharatnya bagi kaum muslimin dari pada orang ini. Musailamah dulu mendakwakan bahwa dia adalah teman Muhammad dalam kerasulan, oleh karena itu para shahabat dahulu menghalalkan untuk memeranginya dan teman-temannya yang murtad, lalu bagaimanakah dengan orang yang menampakan Islam tapi menjadikan Muhammad ` seperti Jengiskhan ?![4].
4- Seperti yang dikatakan oleh pembesar tertinggi mereka yang dahulu pernah datang ke Syam, dia berbicara kepada utusan-utusan kaum muslimin dan mendekat kepada mereka dengan mengaku bahwa mereka adalah muslimin, dia berkata : Dua orang ini adalah ayat terbesar yang datang dari sisi Allah, yaitu Muhammad dan Jengiskhan. Ini adalah tujuan pembesar tertinggi mereka ketika mendekat kepada kaum muslimin, yaitu menyamakan Rasul Allah dan semulia-mulianya ciptaan serta tuannya anak Adam dan penutup para nabi dengan raja kafir, musyrik, bahkan termasuk tokoh orang musyrik dalam kekafiran, kerusakan dan permusuhan seperti Bukhtanashshar dan semisalnya[5].
5- Yang demikian itu, karena keyakinan orang-orang Tatar terhadap Jengiskhan yang sangat kuat (pengkultusannya). Mereka meyakini bahwa dia adalah anak Allah seperti keyakinan orang Nashara terhadap al-Masih (‘Isa), mereka mengatakan : “Sesungguhnya matahari menghamili ibunya, dahulu ibunya ada dikemah lalu turunlah matahari itu dari lubang kemah dan masuk ke dalamnya hingga hamil. Padahal sudah diketahui oleh setiap orang yang beragama bahwa ini adalah dusta, dan ini merupakan dalil bahwa dia adalah anak zina, dan ibunya berzina lalu menyembunyikan perbuataannya itu dan mendakwahkan hal ini agar terlepas dari aib zina[6].
6- Mereka juga menganggapnya sebagai utusan yang paling mulia disisi Allah dalam bentuk pengagungan terhadap apa yang diajarkan dan disyariatkannya, atas dasar prasangka dan hawa nafsu, sampai-sampai mereka mengatakan ketika mereka mendapatkan sebagian harta : Ini adalah rizki dari Jinkiskhan. Mereka mensyukurinya ketika makan dan minum, mereka menghalalkan untuk membunuh orang yang memusuhi apa yang diajarkan oleh orang kafir yang terlaknat ini, yang memusuhi Allah, para nabi dan rasul-Nya serta para hamba-Nya yang mukmin[7].
Inilah keadaan para raja Tatar yang masuk agama Islam dan berhukum dengan selain hukum Allah dengan pengingkaran dan penghalalan, dan mereka berlumuran dengan pembatal-pembatal keislaman, diantaranya adalah mengingkari, menghalalkan, mendahulukan dan mengutamakan selain hukum Allah.
Pada akhir perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir diatas “mereka mengutamakannya” dan “maka barangsiapa yang berbuat demikian diantara mereka maka dia kafir”, menunjukkan dengan jelas bahwa pengkafiran ini khusus bagi mereka dan yang menelusuri jejak mereka dalam mengingkari, menghalalkan dan mendahulukan serta mengutamakan selain hukum Allah.
Kemudian perkataan beliau “maka menjadilah syariat yang diikuti oleh anak cucu mereka”, ini menjelaskan bahwa mereka itu menghalalkan hukum-hukum jahiliyah, dan menjadikannya sebagai agama Allah. Dan yang menunjukkan hal tersebut adalah perkataan mereka, bahwa Jengiskhan adalah anak Allah.
Dan perkataan Ibnu Taimiyah yang telah berlalu “Dan mereka bersamaan dengan ini menjadikannya sebagai utusan yang paling mulia di sisi Allah dalam bentuk mengagungkan apa-apa yang diajarkan dan disyariatkannya atas dasar prasangka dan hawa nafsu… Mereka menghalalkan membunuh orang yang memusuhi apa-apa yang diajarkan bagi mereka oleh orang kafir yang terlaknat ini”.
Ini adalah suatu kekufuran, seperti yang dikatakan oleh Ibnu al-‘Arabi : “Jika dia berhukum dengan akalnya dan menganggap bahwa itu dari Allah, maka ini adalah penipuan yang mengharuskan kekafiran”.[8]
Terlebih lagi Imam Ibnu Katsir Rahimahullah telah berkata dalam tafsir firman Allah :
“Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”(QS.Al-Maidah : 44) : Dikarenakan mereka juhud (mengingkari) hukum Allah dengan kesengajaan dari mereka, dan ‘inad (penentangan)…”.[9]
Kesimpulan
Jadi, Imam Ibnu Katsir bukan secara mutlak mengkafirkan penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, namun beliau memperinci, yaitu yang kafir adalah yang juhud dan menganggap hukum selain Allah lebih baik dari pada hukum Allah, seperti penguasa Tatar dan pengikutnya. Beliau adalah imam Ahlussunnah seperti ulama salaf yang lain, yang memperinci dalam masalah ini [10].
Bukan seperti Khawarij dan anak cucu mereka, yang secara mutlak mengkafirkan penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, meskipun dia masih mengimani akan kewajibannya.
Oleh : Abu Abdirrahman bin Thoyyib
Sumber : Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 40, hal. 42-45
[1] Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim 2/93-94 oleh Ibnu Katsir.
[2] Majmu’ al-Fatawa 28/523 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
[3] Ibid.
[4] Majmu’ al-Fatawa 28/522.
[5] Ibid 28/521.
[6] Ibid 28/521.
[7] Ibid 28/521-522.
[8] Ahkam al-Qur’an 2/624 oleh Ibnu al-’Arabi, lihat : Al-Hukmu Bighairi Maa Anzalallahu hal. 162-164 oleh Syaikh DR. Khalid bin Ali bin Muhammad al-’Anbari.
[9] Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim 2/93.
[10] Lihat : Majalah adz-Dzakhirah edisi 22 hal. 13-21, dan edisi 30 hal. 11-25.
5:24 AM

Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini menjadi lima pendapat sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al Imam Qurtubi dalam Jami Li Ahkamil Qur’an (3-199). Akan tetapi bisa dikatakan pendapat yang mahsyur ada 3 pendapat. Lihat Majmu’ Al Fatawa (21-230)
Pendapat pertama: Menyentuh perempuan membatalkan wudhu secara mutlak (terangsang ataupun tidak terangsang) dengan syahwat atau tidak dengan syahwat. Mereka berdalil dengan ayat dalam Al Qur’an (yang artinya), “Atau bila kalian menyentuh perempuan dan kalian tidak mendapatkan air maka bertayamumlah” (QS An Nisaa’:43). Lihat Nailul Authar (1-213). Ayat tersebut sepintas menunjukkan apabila menyentuh perempuan dapat membatalkan wudhu.
Pendapat kedua: Menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu apabila disertai dengan syahwat. Mereka juga berdalil dengan ayat di atas sebagaimana perkataan Ibnu Al Arabi dalam Ahkamul Qur’an (1-223) sebagaimana yang dinukil oleh Al Imam Al Qurtubi dalam Jami’ Ahkam Al Qur’an (3-200) bahwasanya perkataan Allah “Atau bila kalian menyentuh perempuan” bermakna menyentuh dan mencium.
Pendapat ketiga: Menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik dengan syahwat maupun tidak, selama tidak keluar sesuatu dari kemaluannya (mani atau madzi). Pendapat inilah yang diperkuat oleh Ali, Ibnu Abbas, Atha’, Thawus, Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsauriy, dan lainnya. Lihat Ainul Ma’bud (1-2)
Berkata Al Imam Ibnu Jarir Ath Thabari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir, “Pendapat yang paling benar dalam permasalahan ini adalah pendapat yang mengatakan bahwasanya yang dikehendaki Allah Ta’ala dari perkataan-Nya, “Atau apabila kalian menyentuh perempuan” maksudnya adalah jima’ (hubungan suami istri -red) bukan yang lain dari makna tersebut karena telah ada hadits dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam mencium istri kemudian sholat dan tidak mengulangi wudhunya“. Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1-516).
Berkata Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah, “Pendapat yang benar adalah menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak kecuali jika keluar dari kemaluannya sesuatu. Dalilnya bahwa telah ada hadits dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bahwasanya beliau mencium istrinya kemudian Sholat tanpa mengulangi wudhunya. Selain itu tidaklah sesuatu itu bisa dianggap sebagai pembatal wudhu kecuali ada dalil yang shahih yang menunjukkan dengan jelas bahwa hal tersebut pembatal wudhu, dikarenakan seseorang yang yang telah berwudhu dengan mengikuti dalil syar’i maka tidak ada yang membatalkannya kecuali dengan keterangan dalil syar’i yang lain. Adapun firman Allah Ta’ala, “Atau apabila kalian menyentuh perempuan” maksudnya adalah jima’ (melakukan hubungan suami istri) sebagaiman ditafsirkan oleh Ibnu Abbas, kemudian yang lebih memperkuat pendapat ini adalah ayat tersebut menjelaskan tentang pembagian (yang serasi) dari ayat Al Qur’an yaitu pembagian bersuci dengan thaharah yang asli (wudhu) dan thaharah pengganti (tayammum) kemudian pembagian yang serasi tentang bersuci dari hadats besar dan sebab-sebab untuk bersuci dari hadats kecil“. Lihat Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (59)
Kesimpulan: Pendapat yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan “menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudhu dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat kecuali kalau keluar sesuatu dari kemaluannya (mani atau madzi)“
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang mengharuskan untuk bersuci setelah menyentuh perempuan. Adapun ayat pada surat An Nisaa’ maknanya adalah “melakukan hubungan suami istri” sebagaimana yang ditafsirkan oleh Ibnu Abbas yang telah didoakan oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam agar Allah memberikan kepada Ibnu Abbas pemahaman tentang ilmu tafsir Al Qur’an. Dan diperkuat lagi oleh hadits Shahih Muslim dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwasanya dia berkata, “Aku letakkan tanganku di telapak kaki Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang sedang sholat)“
Berkata Imam Asy Syaukani, “Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudhu“. Lihat Nail Authar (1-25). Pendapat ini juga diambil oleh Syaikhul Islam pada kesempatannya yang terakhir sebagaimana tertera dalam Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah (hal: 28)
Menyentuh Wanita, Batalkah Wudhu??
Written By Dwiki Irvan on Monday, February 28, 2011 | 5:24 AM

Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini menjadi lima pendapat sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al Imam Qurtubi dalam Jami Li Ahkamil Qur’an (3-199). Akan tetapi bisa dikatakan pendapat yang mahsyur ada 3 pendapat. Lihat Majmu’ Al Fatawa (21-230)
Pendapat pertama: Menyentuh perempuan membatalkan wudhu secara mutlak (terangsang ataupun tidak terangsang) dengan syahwat atau tidak dengan syahwat. Mereka berdalil dengan ayat dalam Al Qur’an (yang artinya), “Atau bila kalian menyentuh perempuan dan kalian tidak mendapatkan air maka bertayamumlah” (QS An Nisaa’:43). Lihat Nailul Authar (1-213). Ayat tersebut sepintas menunjukkan apabila menyentuh perempuan dapat membatalkan wudhu.
Pendapat kedua: Menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu apabila disertai dengan syahwat. Mereka juga berdalil dengan ayat di atas sebagaimana perkataan Ibnu Al Arabi dalam Ahkamul Qur’an (1-223) sebagaimana yang dinukil oleh Al Imam Al Qurtubi dalam Jami’ Ahkam Al Qur’an (3-200) bahwasanya perkataan Allah “Atau bila kalian menyentuh perempuan” bermakna menyentuh dan mencium.
Pendapat ketiga: Menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik dengan syahwat maupun tidak, selama tidak keluar sesuatu dari kemaluannya (mani atau madzi). Pendapat inilah yang diperkuat oleh Ali, Ibnu Abbas, Atha’, Thawus, Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsauriy, dan lainnya. Lihat Ainul Ma’bud (1-2)
Berkata Al Imam Ibnu Jarir Ath Thabari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir, “Pendapat yang paling benar dalam permasalahan ini adalah pendapat yang mengatakan bahwasanya yang dikehendaki Allah Ta’ala dari perkataan-Nya, “Atau apabila kalian menyentuh perempuan” maksudnya adalah jima’ (hubungan suami istri -red) bukan yang lain dari makna tersebut karena telah ada hadits dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam mencium istri kemudian sholat dan tidak mengulangi wudhunya“. Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1-516).
Berkata Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah, “Pendapat yang benar adalah menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak kecuali jika keluar dari kemaluannya sesuatu. Dalilnya bahwa telah ada hadits dari Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bahwasanya beliau mencium istrinya kemudian Sholat tanpa mengulangi wudhunya. Selain itu tidaklah sesuatu itu bisa dianggap sebagai pembatal wudhu kecuali ada dalil yang shahih yang menunjukkan dengan jelas bahwa hal tersebut pembatal wudhu, dikarenakan seseorang yang yang telah berwudhu dengan mengikuti dalil syar’i maka tidak ada yang membatalkannya kecuali dengan keterangan dalil syar’i yang lain. Adapun firman Allah Ta’ala, “Atau apabila kalian menyentuh perempuan” maksudnya adalah jima’ (melakukan hubungan suami istri) sebagaiman ditafsirkan oleh Ibnu Abbas, kemudian yang lebih memperkuat pendapat ini adalah ayat tersebut menjelaskan tentang pembagian (yang serasi) dari ayat Al Qur’an yaitu pembagian bersuci dengan thaharah yang asli (wudhu) dan thaharah pengganti (tayammum) kemudian pembagian yang serasi tentang bersuci dari hadats besar dan sebab-sebab untuk bersuci dari hadats kecil“. Lihat Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (59)
Kesimpulan: Pendapat yang benar dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan “menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudhu dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat kecuali kalau keluar sesuatu dari kemaluannya (mani atau madzi)“
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang mengharuskan untuk bersuci setelah menyentuh perempuan. Adapun ayat pada surat An Nisaa’ maknanya adalah “melakukan hubungan suami istri” sebagaimana yang ditafsirkan oleh Ibnu Abbas yang telah didoakan oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam agar Allah memberikan kepada Ibnu Abbas pemahaman tentang ilmu tafsir Al Qur’an. Dan diperkuat lagi oleh hadits Shahih Muslim dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwasanya dia berkata, “Aku letakkan tanganku di telapak kaki Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang sedang sholat)“
Berkata Imam Asy Syaukani, “Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudhu“. Lihat Nail Authar (1-25). Pendapat ini juga diambil oleh Syaikhul Islam pada kesempatannya yang terakhir sebagaimana tertera dalam Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah (hal: 28)
12:53 PM
Oleh: Yulian Purnama
Ada sebuah pertanyaan penting yang cukup mendasar bagi setiap kaum muslimin yang telah mengakui dirinya sebagai seorang muslim. Setiap muslim selayaknya bisa memberikan jawaban dengan jelas dan tegas atas pertanyaan ini, karena bahkan seorang budak wanita yang bukan berasal dari kalangan orang terpelajar pun bisa menjawabnya. Bahkan pertanyaan ini dijadikan oleh Rasulullah sebagai tolak ukur keimanan seseorang. Pertanyaan tersebut adalah “Dimana Allah???!!”.
Jika selama ini kita mengaku muslim, jika selama ini kita yakin bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah, jika selama ini kita merasa sudah beribadah kepada Allah, maka sungguh mengherankan bukan jika kita tidak memiliki pengetahuan tentang dimanakah dzat yang kita sembah dan kita ibadahi selama ini. Atau dengan kata lain, ternyata kita belum mengenal Allah dengan baik, belum benar-benar mencintai Allah dan jika demikian bisa jadi selama ini kita juga belum menyembah Allah dengan benar. Sebagaimana perkataan seorang ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Seseorang tidak dapat beribadah kepada Allah secara sempurna dan dengan keyakinan yang benar sebelum mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala” (Muqoddimah Qowa’idul Mutsla).
Sebagian orang juga mengalami kebingungan atas pertanyaan ini. Ketika ditanya “dimanakah Allah?”
ada yang menjawab ‘Allah ada dimana-mana’,
ada juga yang menjawab ‘Allah ada di hati kita semua’,
ada juga yang menjawab dengan marah sambil berkata ‘Jangan tanya Allah dimana, karena Allah tidak berada dimana-mana’.
Semua ini, tidak ragu lagi, disebabkan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ilmu agama, terhadap ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah yang telah jelas secara gamblang menjelaskan jawaban atas pertanyaan ini, bak mentari di siang hari.
Percaya Kagak, Allah itu bersemayam di atas Arsy
“Dimanakah Allah?” maka jawaban yang benar adalah Allah bersemayam di atas Arsy, dan Arsy berada di atas langit. Hal ini sebagaimana diyakini oleh Imam Asy Syafi’I, ia berkata: “Berbicara tentang sunnah yang menjadi pegangan saya, murid-murid saya, dan para ahli hadits yang saya lihat dan yang saya ambil ilmunya, seperti Sufyan, Malik, dan yang lain, adalah iqrar seraya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq selain Allah, dan bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah, serta bersaksi bahwa Allah itu diatas ‘Arsy di langit, dan dekat dengan makhluk-Nya” (Kitab I’tiqad Al Imamil Arba’ah, Bab 4).
Demikian juga diyakini oleh para imam mazhab loh, yaitu Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan Imam Ahmad Ibnu Hambal (Imam Hambali), tentang hal ini silakan merujuk pada kitab I’tiqad Al Imamil Arba’ah karya Muhammad bin Abdirrahman Al Khumais.
Keyakinan para imam tersebut tentunya bukan tanpa dalil, bahkan pernyataan bahwa Allah berada di langit didasari oleh dalil Al Qur’an, hadits, akal, fitrah dan ‘ijma.
1. Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala dalam Al Qur’anul Karim banyak sekali mensifati diri-Nya berada di atas Arsy yaitu di atas langit. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Allah Yang Maha Pemurah bersemayam di atas Arsy” (QS. Thaha: 5)
Ayat ini jelas dan tegas menerangkan bahwa Allah bersemayam di atas Arsy. Allah Ta’ala juga berfirman yang artinya:
“Apakah kamu merasa aman terhadap Dzat yang di langit (yaitu Allah) kalau Dia hendak menjungkir-balikkan bumi beserta kamu sekalian sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang” (QS. Al Mulk: 16)
Juga ayat lain yang artinya:
“Malaikat-malaikat dan Jibril naik kepada Rabb-Nya dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun” (QS. Al-Ma’arij: 4). Ayat pun ini menunjukkan ketinggian Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Dar’u Ta’arudh al-Aql wa an-Naql, jilid 5/382, mengatakan :”Adapun ta’wil dalam arti ‘mengalihkan satu lafal dari kandungan makna yg rajih (benar) menuju kemungkinan makna yg marjuh (tdk rajih/tdk benar), seperti kesalahan makna ‘istiwa(bersemayam) menjadi istaula(berkuasa),
2. Dalil hadits
Dalam hadits Mu’awiyah bin Hakam, bahwa ia berniat membebaskan seorang budak wanita sebagai kafarah. Lalu ia bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menguji budak wanita tersebut. Beliau bertanya: “Dimanakah Allah?”, maka ia menjawab: “ Di atas langit”, beliau bertanya lagi: “Siapa aku?”, maka ia menjawab: “Anda utusan Allah”. Lalu beliau bersabda: “Bebaskanlah ia karena ia seorang yang BERIMAN” (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda yang artinya:
“Setelah selesai menciptakan makhluk-Nya, di atas Arsy Allah menulis, ‘Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku’ ” (HR. Bukhari-Muslim)
3. Dalil fitrah
Perhatikanlah orang yang berdoa, atau orang yang berada dalam ketakutan, kemana ia akan menengadahkan tangannya untuk berdoa dan memohon pertolongan? Bahkan seseorang yang tidak belajar agama pun, karena fitrohnya, akan menengadahkan tangan dan pandangan ke atas langit untuk memohon kepada Allah Ta’ala, bukan ke kiri, ke kanan, ke bawah atau yang lain.
Namun perlu digaris bawahi bahwa pemahaman yang benar adalah meyakini bahwa Allah bersemayam di atas Arsy tanpa mendeskripsikan cara Allah bersemayam. Tidak boleh kita membayangkan Allah bersemayam di atas Arsy dengan duduk bersila atau dengan bersandar atau semacamnya. Karena Allah tidak serupa dengan makhluknya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11)
Makakewajiban kita adalah meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy yang berada di atas langit sesuai yang dijelaskan Qur’an dan Sunnah tanpa mendeskripsikan atau mempertanyakan kaifiyah (tata cara) –nya.
Imam Malik pernah ditanya dalam majelisnya tentang bagaimana caranya Allah bersemayam? Maka beliau menjawab: “Bagaimana caranya itu tidak pernah disebutkan (dalam Qur’an dan Sunnah), sedangkan istawa (bersemayam) itu sudah jelas maknanya, menanyakan tentang bagaimananya adalah bid’ah, dan saya memandang kamu (penanya) sebagai orang yang menyimpang, kemudian memerintahkan si penanya keluar dari majelis”. (Dinukil dari terjemah Aqidah Salaf Ashabil Hadits)
Nah Sekarang Apa sih Maksud Allah bersama makhluk-Nya (==buat yang belum ngerti== )
Allah Ta’ala berada di atas Arsy, namun Allah Ta’ala juga dekat dan bersama makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Allah bersamamu di mana pun kau berada” (QS. Al Hadid: 4)
Ayat ini tidak menunjukkan bahwa dzat Allah Ta’ala berada di segala tempatkah?
Karena jika demikian tentu konsekuensinya Allah juga berada di tempat-tempat kotor dan najis, selain itu jika Allah berada di segala tempat artinya Allah berbilang-bilang jumlahnya. Subhanallah, Maha Suci Allah dari semua itu. Maka yang benar, Allah Ta’ala Yang Maha Esa berada di atas Arsy namun dekat bersama hambanya. Jika kita mau memahami, sesungguhnya tidak ada yang bertentangan antara dua pernyataan tersebut.
Karena kata ma’a (bersama) dalam ayat tersebut, bukanlah kebersamaan sebagaimana dekatnya makhluk dengan makhluk, karena Allah tidak serupa dengan makhluk. Dengan kata lain, jika dikatakan Allah bersama makhluk-Nya bukan berarti Allah menempel atau berada di sebelah makhluk-Nya apalagi bersatu dengan makhluk-Nya.
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menjelaskan hal ini: “Allah bersama makhluk-Nya dalam arti mengetahui, berkuasa, mendengar, melihat, mengatur, menguasai dan makna-makna lain yang menyatakan ke-rububiyah-an Allah sambil bersemayam di atas Arsy di atas makhluk-Nya” (Qowaaidul Mutslaa, Bab Syubuhaat Wa Jawaabu ‘anha) .
Ketika berada di dalam gua bersama Rasulullah karena dikejar kaum musyrikin, Abu Bakar radhiallahu’anhu merasa sedih sehingga Rasulullah membacakan ayat Qur’an, yang artinya:“Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita” (QS. Taubah: 40)
Dalam Tafsir As Sa’di dijelaskan maksud ayat ini: “ ’Allah bersama kita’ yaitu dengan pertolongan-Nya, dengan bantuan-Nya dan kekuatan dari-Nya”.
Allah Ta’ala juga berfirman yang artinya:“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), sesungguhnya Aku qoriib (dekat). Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepadaKu” (QS. Al Baqarah: 186)
Dalam ayat ini pun kata qoriib (dekat) tidak bisa kita bayangkan sebagaimana dekatnya makhluk dengan makhluk. Dalam Tafsir As Sa’di dijelaskan maksud ayat ini: “Sesungguhnya Allah Maha Menjaga dan Maha Mengetahui. Mengetahui yang samar dan tersembunyi. Mengetahui mata yang berkhianat dan hati yang ketakutan. Dan Allah juga dekat dengan hamba-Nya yang berdoa, sehingga Allah berfirman ‘Aku mengabulkan doa orang yang berdoa jika berdoa kepada-Ku’ ”. Kemudian dijelaskan pula: “Doa ada 2 macam, doa ibadah dan doa masalah. Dan kedekatan Allah ada 2 macam, dekatnya Allah dengan ilmu-Nya terhadap seluruh makhluk-Nya, dan dekatnya Allah kepada hambaNya yang berdoa untuk mengabulkan doanya” (Tafsir As Sa’di).
Jadi, dekat di sini bukan berarti menempel atau bersebelahan dengan makhluk-Nya. Hal ini sebenarnya bisa dipahami dengan mudah. Dalam bahasa Indonesia pun, tatkala kita berkata ‘Budi dan Tono sangat dekat’, bukan berarti mereka berdua selalu bersama kemanapun perginya, dan bukan berarti rumah mereka bersebelahan.
Allah tahu hamba-hambanya yang butuh pertolongan dan pertolongan apa yang paling baik. Maka, masih ragukah kita untuk hanya meminta pertolongan kepada Allah? Padahal Allah telah berjanji untuk mengabulkan doa hamba-Nya. Kemudian, masih ragukah kita bahwa Allah Ta’ala sangat dekat dan mengabulkan doa-doa kita tanpa butuh perantara? Sehingga sebagian kita masih ada yang mencari perantara dari dukun, paranormal, para wali dan sesembahan lain selain Allah. Wallahul musta’an.
Dimanakah Alloh itu....
Written By Dwiki Irvan on Wednesday, February 2, 2011 | 12:53 PM
At Tauhid edisi IV/48
Oleh: Yulian Purnama
Ada sebuah pertanyaan penting yang cukup mendasar bagi setiap kaum muslimin yang telah mengakui dirinya sebagai seorang muslim. Setiap muslim selayaknya bisa memberikan jawaban dengan jelas dan tegas atas pertanyaan ini, karena bahkan seorang budak wanita yang bukan berasal dari kalangan orang terpelajar pun bisa menjawabnya. Bahkan pertanyaan ini dijadikan oleh Rasulullah sebagai tolak ukur keimanan seseorang. Pertanyaan tersebut adalah “Dimana Allah???!!”.
Jika selama ini kita mengaku muslim, jika selama ini kita yakin bahwa Allah satu-satunya yang berhak disembah, jika selama ini kita merasa sudah beribadah kepada Allah, maka sungguh mengherankan bukan jika kita tidak memiliki pengetahuan tentang dimanakah dzat yang kita sembah dan kita ibadahi selama ini. Atau dengan kata lain, ternyata kita belum mengenal Allah dengan baik, belum benar-benar mencintai Allah dan jika demikian bisa jadi selama ini kita juga belum menyembah Allah dengan benar. Sebagaimana perkataan seorang ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Seseorang tidak dapat beribadah kepada Allah secara sempurna dan dengan keyakinan yang benar sebelum mengetahui nama dan sifat Allah Ta’ala” (Muqoddimah Qowa’idul Mutsla).
Sebagian orang juga mengalami kebingungan atas pertanyaan ini. Ketika ditanya “dimanakah Allah?”
ada yang menjawab ‘Allah ada dimana-mana’,
ada juga yang menjawab ‘Allah ada di hati kita semua’,
ada juga yang menjawab dengan marah sambil berkata ‘Jangan tanya Allah dimana, karena Allah tidak berada dimana-mana’.
Semua ini, tidak ragu lagi, disebabkan kurangnya perhatian kaum muslimin terhadap ilmu agama, terhadap ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah yang telah jelas secara gamblang menjelaskan jawaban atas pertanyaan ini, bak mentari di siang hari.
Percaya Kagak, Allah itu bersemayam di atas Arsy
“Dimanakah Allah?” maka jawaban yang benar adalah Allah bersemayam di atas Arsy, dan Arsy berada di atas langit. Hal ini sebagaimana diyakini oleh Imam Asy Syafi’I, ia berkata: “Berbicara tentang sunnah yang menjadi pegangan saya, murid-murid saya, dan para ahli hadits yang saya lihat dan yang saya ambil ilmunya, seperti Sufyan, Malik, dan yang lain, adalah iqrar seraya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq selain Allah, dan bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah, serta bersaksi bahwa Allah itu diatas ‘Arsy di langit, dan dekat dengan makhluk-Nya” (Kitab I’tiqad Al Imamil Arba’ah, Bab 4).
Demikian juga diyakini oleh para imam mazhab loh, yaitu Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan Imam Ahmad Ibnu Hambal (Imam Hambali), tentang hal ini silakan merujuk pada kitab I’tiqad Al Imamil Arba’ah karya Muhammad bin Abdirrahman Al Khumais.
Keyakinan para imam tersebut tentunya bukan tanpa dalil, bahkan pernyataan bahwa Allah berada di langit didasari oleh dalil Al Qur’an, hadits, akal, fitrah dan ‘ijma.
1. Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala dalam Al Qur’anul Karim banyak sekali mensifati diri-Nya berada di atas Arsy yaitu di atas langit. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Allah Yang Maha Pemurah bersemayam di atas Arsy” (QS. Thaha: 5)
Ayat ini jelas dan tegas menerangkan bahwa Allah bersemayam di atas Arsy. Allah Ta’ala juga berfirman yang artinya:
“Apakah kamu merasa aman terhadap Dzat yang di langit (yaitu Allah) kalau Dia hendak menjungkir-balikkan bumi beserta kamu sekalian sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang” (QS. Al Mulk: 16)
Juga ayat lain yang artinya:
“Malaikat-malaikat dan Jibril naik kepada Rabb-Nya dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun” (QS. Al-Ma’arij: 4). Ayat pun ini menunjukkan ketinggian Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Dar’u Ta’arudh al-Aql wa an-Naql, jilid 5/382, mengatakan :”Adapun ta’wil dalam arti ‘mengalihkan satu lafal dari kandungan makna yg rajih (benar) menuju kemungkinan makna yg marjuh (tdk rajih/tdk benar), seperti kesalahan makna ‘istiwa(bersemayam) menjadi istaula(berkuasa),
2. Dalil hadits
Dalam hadits Mu’awiyah bin Hakam, bahwa ia berniat membebaskan seorang budak wanita sebagai kafarah. Lalu ia bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menguji budak wanita tersebut. Beliau bertanya: “Dimanakah Allah?”, maka ia menjawab: “ Di atas langit”, beliau bertanya lagi: “Siapa aku?”, maka ia menjawab: “Anda utusan Allah”. Lalu beliau bersabda: “Bebaskanlah ia karena ia seorang yang BERIMAN” (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda yang artinya:
“Setelah selesai menciptakan makhluk-Nya, di atas Arsy Allah menulis, ‘Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku’ ” (HR. Bukhari-Muslim)
3. Dalil fitrah
Perhatikanlah orang yang berdoa, atau orang yang berada dalam ketakutan, kemana ia akan menengadahkan tangannya untuk berdoa dan memohon pertolongan? Bahkan seseorang yang tidak belajar agama pun, karena fitrohnya, akan menengadahkan tangan dan pandangan ke atas langit untuk memohon kepada Allah Ta’ala, bukan ke kiri, ke kanan, ke bawah atau yang lain.
Namun perlu digaris bawahi bahwa pemahaman yang benar adalah meyakini bahwa Allah bersemayam di atas Arsy tanpa mendeskripsikan cara Allah bersemayam. Tidak boleh kita membayangkan Allah bersemayam di atas Arsy dengan duduk bersila atau dengan bersandar atau semacamnya. Karena Allah tidak serupa dengan makhluknya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah” (QS. Asy Syura: 11)
Makakewajiban kita adalah meyakini bahwa Allah berada di atas Arsy yang berada di atas langit sesuai yang dijelaskan Qur’an dan Sunnah tanpa mendeskripsikan atau mempertanyakan kaifiyah (tata cara) –nya.
Imam Malik pernah ditanya dalam majelisnya tentang bagaimana caranya Allah bersemayam? Maka beliau menjawab: “Bagaimana caranya itu tidak pernah disebutkan (dalam Qur’an dan Sunnah), sedangkan istawa (bersemayam) itu sudah jelas maknanya, menanyakan tentang bagaimananya adalah bid’ah, dan saya memandang kamu (penanya) sebagai orang yang menyimpang, kemudian memerintahkan si penanya keluar dari majelis”. (Dinukil dari terjemah Aqidah Salaf Ashabil Hadits)
Nah Sekarang Apa sih Maksud Allah bersama makhluk-Nya (==buat yang belum ngerti== )
Allah Ta’ala berada di atas Arsy, namun Allah Ta’ala juga dekat dan bersama makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Allah bersamamu di mana pun kau berada” (QS. Al Hadid: 4)
Ayat ini tidak menunjukkan bahwa dzat Allah Ta’ala berada di segala tempatkah?
Karena jika demikian tentu konsekuensinya Allah juga berada di tempat-tempat kotor dan najis, selain itu jika Allah berada di segala tempat artinya Allah berbilang-bilang jumlahnya. Subhanallah, Maha Suci Allah dari semua itu. Maka yang benar, Allah Ta’ala Yang Maha Esa berada di atas Arsy namun dekat bersama hambanya. Jika kita mau memahami, sesungguhnya tidak ada yang bertentangan antara dua pernyataan tersebut.
Karena kata ma’a (bersama) dalam ayat tersebut, bukanlah kebersamaan sebagaimana dekatnya makhluk dengan makhluk, karena Allah tidak serupa dengan makhluk. Dengan kata lain, jika dikatakan Allah bersama makhluk-Nya bukan berarti Allah menempel atau berada di sebelah makhluk-Nya apalagi bersatu dengan makhluk-Nya.
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menjelaskan hal ini: “Allah bersama makhluk-Nya dalam arti mengetahui, berkuasa, mendengar, melihat, mengatur, menguasai dan makna-makna lain yang menyatakan ke-rububiyah-an Allah sambil bersemayam di atas Arsy di atas makhluk-Nya” (Qowaaidul Mutslaa, Bab Syubuhaat Wa Jawaabu ‘anha) .
Ketika berada di dalam gua bersama Rasulullah karena dikejar kaum musyrikin, Abu Bakar radhiallahu’anhu merasa sedih sehingga Rasulullah membacakan ayat Qur’an, yang artinya:“Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita” (QS. Taubah: 40)
Dalam Tafsir As Sa’di dijelaskan maksud ayat ini: “ ’Allah bersama kita’ yaitu dengan pertolongan-Nya, dengan bantuan-Nya dan kekuatan dari-Nya”.
Allah Ta’ala juga berfirman yang artinya:“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), sesungguhnya Aku qoriib (dekat). Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepadaKu” (QS. Al Baqarah: 186)
Dalam ayat ini pun kata qoriib (dekat) tidak bisa kita bayangkan sebagaimana dekatnya makhluk dengan makhluk. Dalam Tafsir As Sa’di dijelaskan maksud ayat ini: “Sesungguhnya Allah Maha Menjaga dan Maha Mengetahui. Mengetahui yang samar dan tersembunyi. Mengetahui mata yang berkhianat dan hati yang ketakutan. Dan Allah juga dekat dengan hamba-Nya yang berdoa, sehingga Allah berfirman ‘Aku mengabulkan doa orang yang berdoa jika berdoa kepada-Ku’ ”. Kemudian dijelaskan pula: “Doa ada 2 macam, doa ibadah dan doa masalah. Dan kedekatan Allah ada 2 macam, dekatnya Allah dengan ilmu-Nya terhadap seluruh makhluk-Nya, dan dekatnya Allah kepada hambaNya yang berdoa untuk mengabulkan doanya” (Tafsir As Sa’di).
Jadi, dekat di sini bukan berarti menempel atau bersebelahan dengan makhluk-Nya. Hal ini sebenarnya bisa dipahami dengan mudah. Dalam bahasa Indonesia pun, tatkala kita berkata ‘Budi dan Tono sangat dekat’, bukan berarti mereka berdua selalu bersama kemanapun perginya, dan bukan berarti rumah mereka bersebelahan.
Allah tahu hamba-hambanya yang butuh pertolongan dan pertolongan apa yang paling baik. Maka, masih ragukah kita untuk hanya meminta pertolongan kepada Allah? Padahal Allah telah berjanji untuk mengabulkan doa hamba-Nya. Kemudian, masih ragukah kita bahwa Allah Ta’ala sangat dekat dan mengabulkan doa-doa kita tanpa butuh perantara? Sehingga sebagian kita masih ada yang mencari perantara dari dukun, paranormal, para wali dan sesembahan lain selain Allah. Wallahul musta’an.






