Home » » menulisi kuburan

menulisi kuburan

Written By Dwiki Irvan on Friday, August 14, 2009 | 8:23 PM

·         Bolehkah kita menandai /member nama kuburan orang tua untuk membedakan dari kuburan orang lain?

 

Jawab:

Nabi shallahu ‘alaihi wassalam melarang kita dari beberapa perkara di antaranya menulisi kuburan, sebagaiman sabdanya:

Dari Jabir, ia berkata: “ Rasulullah melarang menulisi sesuatu pada kuburan”(HR.Ibnu Majah)

Dishohihkan oleh al-Albani dalam shohihul Jami’:684

 

Hadist di atas secara dzohir menunjukkan hukum haram, sebagaimana hukum asal larangan adalah haram; sedangkan madzhab sYafi’i dan Hanbali berpendapat makruh.

Sebagian ulama mengecualikan , yaitu DIBOLEHKAN SEKEDAR MENULIS NAMA MAYIT pada kuburan tanpa dihiasi, supaya kuburan itu diketahui siap penghuninya; alasannya, Rasulullah pernah meletakkan batu di atas kuburan Utsman bin Mazh’un supaya diketahui kuburan tersebut. Demikianlah yang dikatkan jumhur ulama.

Al-Albani mengatakan,” Pendapat yang benar tentang menulis pada kuburan, apabila batu yang diletakkan sebagai tanda supaya diketahui masih tidak dapat dicapai maksudnya (kuburan itu tetap tida dikenali) bisa disebabkan oelh terlalu banyakanya kuburan yang sama; maka saat itu boleh ditulis pada kuburan sekedar tercapai maksud yang telah disebutkan (supaya bisa dikenali saja).” (Ahkamul Jana’iz 263)

 

Share this article :

Post a Comment