Home » » Sikap Makmum Saat Khatib Berdo'a

Sikap Makmum Saat Khatib Berdo'a

Written By Dwiki Irvan on Friday, August 14, 2009 | 8:24 PM


Keumuman dalil –dalil menunjukkan bahwa apabila imam berdo’a maka yang mendengar dianjurkan ikut berdo’a yaitu cukup dengan mengamininya (seperti HR.Bukhari 748 dan Muslim 410). Dan perkatan “Aamiin” sama hukumnya dengan berdo’a, hal ini didasari oleh firman Allah kepada Musadan Harun.

Allah berfirman:” Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua....”(QS.Yunus [10]: ( 89 )
 
Pada ayat yang di atas yang berdo’a adalah Nabi Musa, sedangkan Nabi Harun hanya mengamininya. Kemudian Allah menyebut mereka berdua telah berdo’a dan dikabulkan do’a mereka berdua.( Lihat al-Istidzkar:1/420)

Imam al- Baji-al Maliki menukil ijma’ ulama bahwa mengamini do’a khotib hukumnya SUNNAH. Hanya saja, ada perbedaan ulam atentang cara mengamini do’a khotib, apakah dengan suara jahr/keras atau lirih.

·         Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa mengamini do’a khotib dilakukan tanpa suara.

·         Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa mengamini do’a khotib ialah dengan suara lirih.

·         Dan madzhab Hanafi berpendapat mengamini doa khotib dalam hati saja( Lihat Fatwa DOktor Abdullah al-Faqih no.3624)

·         Komite Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menjawab bahwa mengamini doa khotib tidak mengapa Karen ada keumuman dalil-dalil(lihat fatwa 10/227). Syaikh Ibnu Utsaimin ketika ditanya masalah ini menjawab sebagai berikut:” Mengamini do’a khotib dengan suara keras bisa mengurangi kesempurnaan mendengar khotbah. Akan tetapi, apabila seseorang ingin mengamini do’a khotib maka hendaklah tanpa suara , yang demikina ini dibolehkan baginya.” ( Lihat Fatawa al-Haram al-Madani 1/86 dan Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 16/68)
Share this article :

Post a Comment