Home » » Ringkasan Fiqih Puasa Ramadhan

Ringkasan Fiqih Puasa Ramadhan

Written By Dwiki Irvan on Tuesday, August 9, 2011 | 11:26 PM

(Resume dari kajian fiqih bersama Ustadz Abu Haidar al Sundawy hafidzahullah)
 
Rukun shaum ramadhan:

1. Niat
Harus diniatkan sebelum fajar (hukumnya wajib)

Dalam hadist yang diriwayatkan imam abu dawud, an nasai, tirmidzi, Rasulullah bersabda,”siapa yang menetapkan sahur sebelum fajar maka tidak ada shaum baginya.”

Rasulullah shalallahu`alaihi wassalam bersabda,” siapa orang yang tidak meniatkan shaum pada malam harinya maka tidak ada shaum baginya.”
 
Niat irodah (kehendak untuk melakukan sesuatu), di dalam al Qur’an niat dilafadzkan dengan lafadz iradah.
Niat dilafadzkan dalam hati dan tidak ada kaitan dengan lisan, para ulama menyebutkan, ” niat itu tempatnya di dalam hati, sehingga melafadzkan niat secara lisan adalah bid’ah dholalah sekalipun dianggap baik oleh kebanyakan manusia.”

Seandainya hal itu dianggap baik oleh syariat pasti Nabi dan sahabat akan lebih dahulu mengamalkannya.
Kalau haji sekalipun Nabi hanya mengeraskan bacaan talbiyah labaikallah humma hajja, hal ini bukanlah niat.
Adcapun untuk shaum sunnah tidak wajib niat sebelum fajar, asalkan:
a. Sebelum tengah hari (dhuhur).
b. Sejak fajar belum makan.
Hal ini berdasarkan hadist mendatangi aisyah di luar bulan Ramadhan, Rasulullah berkata,” apakah kalian punya makanan, jika tidak ada maka aku akan shaum saja” (Muslim).

2. Kapan awal mulai Shaum
“dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...” (al Baqarah 187)

[115] I'tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.
Awal shaum adalah terbit fajar yang kedua (fajar shodiq) Terdapat dua jenis fajar:
a. Fajar shodiq yaitu cahaya merah yang memanjang secara horizontal memenuhi gunung-gunung dan jalan.
b. Fajar Kadzib) yaitu cahaya putih yang memanjang secara vertikal seperti ekor srigala.

Kita mengikuti pemerintah jika kita tidak punya kemampuan untuk meru’yat waktu awal shaum. Dulu ada seorang sahabat yang salah paham, Adi bin Hatim, aku ambil benag putih dan benag hitam kemudian di letakkan di atas bantal, karena masih gelap beliau masih terus saja makan. Setelah terang tampak beda benang putih dan hitam , baru kemudian beliau berhenti makan. Beliau salah dalam memaknai ayat ini secara hakiki.

Ketika turun ayat tersebut sebagian shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam sengaja mengambil Iqol hitam dan putih (tali yg dipakai utk mengikat Unta "Mashabih") kemudian mereka letakan dibawah bantal-bantal mereka atau mereka ikatkan dikaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqol tersebut (membedakan antara yg putih dari yg hitam). Dari Adi bin Hatim radhiallahu 'anhu berkata : "ketika turun ayat: "Jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam." Aku mengambil iqol hitam digabungkan dgn iqol putih aku letakkan di bawah bantalku

kalau malam aku terus melihat hingga jelas bagiku pagi hari aku pergi menemui Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dan kuceritakan pada perbuatanku tersebut. Beliaupun berkata : "Maksud ayat tersebut adl hitam malam dan putih siang". (HR. Bukhori (4/133) Muslim (1090)).

Apabila terjadi kasus kita tidak mengetahui jadwal adzan shubuh, ketika makan belum selesai kemudian adzan shubuh..habiskan dulu makanan yang tersisa.

“Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)

Hakim berkata : “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim.” Pernyataan ini disepakati oleh Dzahabi. Padahal dalam hadits ini ada (sanad) yang perlu dikoreksi. Karena Muhammad bin ‘Amr hanya dipakai oleh Imam Muslim jika ia bersamaan dengan yang lain (dengan hadits shahih yang lain yang semakna, pent.) maka yang benar hadits ini HASAN.

Yang dimaksud adzan dalam hadits diatas adl adzan subuh yg kedua krn telah terbit fajar shadiq dgn dalil tambahan riwayat yg diriwayatkan oleh Ahmad (2/510) Ibnu Jarir Ath-Thabari (2/102) dan selain kedua setelah hadits diatas. "Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar." Yang mendukung makna seperti ini adl riwayat Abu Umamah radhiallahu 'anhu: "telah dikumandangkan iqomah shalat ketika itu di tangan Umar masih ada gelas dia berkata: "Boleh aku meminum ya Rasulallah ? Rasulullah bersabda : Ya minumlah." (HR Ibnu Jarir (2/102) dari dua jalan dai Abu Umamah).

Dibolehkannya hal ini tidak boleh dilakukan secara sengaja. Asal makannya sebelum adzan hal ini bisa diperbolehkan.

Hadist yang di atas menepis adanya waktu imsak

Kekeliruan akbat imsak:
Orang mengehentikan makan dan mulai shaum saat 15 menit sebelum waktu yang benar untuk memulai shaum. Kekeliruan imsak terjadi pula pada abad 7 H dizaman Ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah.
“Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang terjadi di jaman ini (jamannya Ibnu Hajar) yaitu adanya pengumandangan adzan kedua tiga perempat jam sebelum waktu fajar bulan Ramadlan. Serta memadam lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa keesokan harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia. Sikap hati-hati yang demikian, juga menyebabkan mereka tidak diijinkan untuk berbuka puasa kecuali setelah matahari terbenam beberapa saat agar lebih mantap lagi (menurut anggapan mereka). Akibatnya mereka suka mengakhirkan waktu berbuka puasa, suka mempercepat waktu sahur, dan suka menyalahi Sunnah. Oleh sebab itulah mereka sedikit mendapatkan kebaikan, tetapi banyak mendapatkan keburukan” [Fathul-Baariy, 4/199].

Akhir shaum
Akhir shaum adalah ketika fajar sudah terbenam di ufuk barat dlam arti lain saat tiba waktu mahgrib. Tetapi hal ini disalah pahami oleh orang-orang syi’ah, mereka berbuka saat bintang sudah muncul meskipun adzan maghrib sudah berkumandang. Mereka menetapkan malam dengan logika mereka tidak dengan wahyu dari Rasulullah
Shalallahu`alaihi wassalam.

“Diriwayatkan daripada Umar radiyallahu`anhu katanya: Rasulullah Shalallahu`alaihi wassalam telah bersabda: Apabila datang malam, berlalulah siang dan tenggelamlah matahari. Orang yang berpuasa pun bolehlah berbuka” *Bukhari-Muslim]

Tanda terbenamnya matahari adanya mega merah di arah barat, walaupun adzan belum dikumandangkan maka diperbolehkan untuk berbuka.

Amalan Sejak Sebelum Shaum sampai Menjelang Berbuka
Sahur
Dari Amr bin 'Ash radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim 1096]

Keutamaan sahur
1. Di dalam Sahur Terdapat Barakah
Barakah adalah kebaikan ( manfaat bagi dunia dan akhirat)
Manfaat bagi batin:
a. Sahur mengundang pujian Allah
b. Diistigfarkan oleh malaikat dan didoakan rahmat (sahur mengugurkan dosa).

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahur itu makanan yg barokah janganlah kalian meninggalkan walaupun hanya meneguk seteguk air karena Allah dan malaikat- Nya bershalawat kepada orang-orang yg sahur." Semua sahur adalah barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun di antara kalian hanya meneguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikat-NYA bershalawat atas orang-orang yang melakukan sahur. (HR. Ahmad, dan al-Mundziri)

Makanan yang Paling Utama ketika Sahur
Makanan yang palong utama untuk dimakan ketika sahur adalah kurma
Berdasarkan sabda Rasulullah dari Abu Hurairah radiyallahu`anhu, bahwasannya Rasulullah shalallahu`alaihi wassalam bersabda “Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah buah kurma.”

Mengakhirkan Sahur
Alasan hal ini dilakukan karena Mengakhirkan sahur adalah akhlak semua nabi.
Hal ini berdasarkan hadist yang berasal dari Abu Dzar al Ghifary radiyallahu`anhu. Nabi shalallahu`alaihi wassalam bersabda Tiga perkara yang merupakan akhlak para nabi: menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat. (HR. Ath-Thabarani, hadist Mauquf)

Mengakhirkan sahur memberi dampak positif kepada fisik

kewajiban bagi orang yang shaum:
1. Memelihara seluruh kewajiban selain shaum
 
2. Meniggalkan semua yang diharamkan baik ucapan, perbuatan maupun pikiran.
 
Nabi shalallahu`alaihi wassalam bersabda :
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya dan sifat kedunguan, maka Allah tidak butuh peninggalannya terhadap makanan dan minumannya (Shaumnya).” (HR. Bukhari)

Hal yang boleh dilakukan orang yang shaum
1. Junub saat memasuki waktu shaum
(belum mandi saat waktu subuh)/(wanita yang haid dia ikut sahur, kemudian haidnya berhenti sebelum waktu fajar dan dia belum bersuci saat masuk waktu subuh).

كَاىَ ذٌُْسِكُ الْفَجْشُ جُ ةٌٌُ هِيْ أَ لُِْ ، حُنَّ غٌَْتَسِلُ صٌََُّ مُْ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (H.R. Bukhari dan Turmudzi)

2. Siwak
Nabi
shalallahu`alaihi wassalam bersabda,”Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku pasti aku perintahkan bersiwak setiap kali akan sholat.”

Berkata ulama, madzhab imam bukhori dan ibnukhuzaimah,”dalam hadist tadi nabi tidak mengecualikan orang yang shaum,dan di dalam hadist in iterkandung dalil bahwa siwak bagi orang yangshaum dan yang tidak shaum untuk bersiwak setiap kali akan wudhu dan setiap kali akan sholat.”

3. Kumur-kumur dan istinsyaq

Nabi
shalallahu`alaihi wassalam bersabda,”bersungguh-sunguhlah kamu dalam istinsyaq kecuali kamu shaum.”( H.R Tirmidzi, Ahmad)

4. Mencium istri dan bercumbu dengan istri
Dibolehkan selama tidak kebablasan
Dari aisyah
radiyallahu`anha adalah Rasulullah Shalallahu`alaihi wassalam, beliau mencium aku dan mencumbu aku padahal belaiu sedang shaum tetapi beliau paling bisa mengendalikan syahwatnya.”

Ulama,” sunnah bagi kita ketika shaum utnuk mencium istri dan mencumbunya.”
Imam ibnu hazm, rahimahullah mengatakan bahkan jika keluar mani saat shaum tidak akan membatalkan puasa selama tidak berhubungan suami istri.” (tetapi pendapat ini ditolak)
Kecuali bagi orang yang mencumbu istri dikhwatirkan nantinya bisa kebablasan.

Abdullah bin amr radiyallahu`anhu berkata, kami sedang duduk di samping nabi shalallahu`alaihi wassalam tiba-tiba datang seorang pemuda, pemuda  tersebut berkata "bolehkah aku mencium istri ketika shaum?" Rasulullah shalallahu`alaihi wassalam menjawab tidak boleh. Kemudian datang seorang tua,” bolehkah aku mencium istri ketiak aku shaum?” Rasulullah shalallahu`alaihi wassalam menjawab,” boleh.”Orang tua itu tadi lebih bisa menahan syahwatnya daripada pemuda tadi.” (imam ahmad)

5. Melakukan donor darah dan disuntik 
Hal ini selama yang disuntikan bukan suplemen makanan sehingga membuat kenyang dsb.

6. Berbekam
Orang yang membekam dan dibekam batal shaumnya (HR.Bukhori) 
Kemudian hadist ini di mansukh dengan hadist selanjutnya, yang menerangkan nabi berbekam padahal beliau sedang shaum

7. Mencicipi makanan
Dengan syarat makanan yang dicicipi tidak ditelan (tidak masuk tenggorokan)

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
لَا تَأطَ أَى زٌَُ قّ الخَلَّ أ الشَ ءًَ هَا لَن ذٌَخُل حَلقَ صائن. س اّ الثخاسي هعلقا
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.R. Bukhari secara mu’allaq)
Hal ini disahkan Imam Bukhari Rahimahullah karena sanadnya bersambung dan berulang
 
8. Dibolehkan memakai celak mata atau obat tetes mata
Atau obat yang dimasukkan ke hidung dan telinga, meskpiun nantinya obatnya terasa di tenggorokan.
 
Al Imam Bukhari Rahimahullah berkata perkara-perkara yang tadi disebutkan tidak membatalkan baik ada rasa di tenggorokan maupun tidak ada rasa di tenggorokan.”
(Pendapat ini dirojihkan oleh ibnu taimiyyah, ibnu qoyyim dalam zaadul maad.)
 
Memakai inheler, balsem dan sejenisnya tidak mengapa

9. Berendam
 

Hal hal yang membatalkan shaum
1. Makan dan minum secara sengaja
Adapun makan dan minum dengan sebab berikut:
a. Lupa
b. Tidak sengaja
c. Dipaksa

Maka hal ini TIDAK membatalkan puasa, hal ini sebagaimana disabdakan Nabi
shalallahu`alaihi wassalam 
Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum” (Hadits Shahih).

Nabi
shalallahu`alaihi wassalam bersabda,”sesungguhnya Allah mengangkat pena dari umatku dari tiga perkara: 1. Tidak sengaja, 2. Lupa, 3. Dipaksa.”

2. Muntah secara sengaja
sebagaimana disabdakan Nabi shalallahu`alaihi wassalam “Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

3. Haid dan nifas
Pelarangan ini bukan karena wanita tidak suci, hal ini karena itulah hukum Allah
Nabi shalallahu`alaihi wassalam bersabda,” selama haid wanita itu harus menunggu untuk sholat dan shaum ramadhan ...”
 
Dulu ada seorang tabi’in bernama muadzah rahimahullah datang kepada aisyah
radiyallahu`anha bertanya kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadla shalat bila telah suci dari haid ?”
 
Aisyah radiyallahu`anha pun berta dgn nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulu haid di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau tdk memerintahkan kami untuk mengganti shalat”. Dalam riwayat Muslim Aisyah mengatakan: “Kami dulu ditimpa haid maka kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tdk diperintah utk mengqadha shalat”.
 
Harury adalah suatu nama desa dimana muncul paham khawarij pada zaman Ali bin Abi Tholib. Khawaraij membolehkan wanita haid untuk shaum, karena menganggap puasa tidak lebih utama ketmbang sholat.
Ini menunjukkan agama berdasarkan wahyu daripada akal. Kalau pakai logika harusnya sholat lebih wajib untuk diqodho daripada shaum.
 
Imam ja’far ash shodiq rahimahullah bertanya kepada Al Imam Abu Hanifah Rahimahullah :
1. Lebih najis mana kencing dan sperma (kalau terkena kencing harus dicuci, tapi jika terkena air sperma tidak perlu dicuci tapi mengapa kalau kencing kita tidak wajib mandi, sedangkan jika keluar air sperma maka kita harus wajib mandi?)
 
2. Lebih utama mana sholat dan shaum (sholat pastilah lebih utama dibanding shaum, tapi mengapa jika meninggalkan sholat tidak diqodho, sedangkan shaum harus diqodho)

3. Lebih besar dosa mana membunuh atau zina.( Jelas membunuh lebih besar dosanya daripada zina, tapi mengapa membunuh perlu 2 saksi sedangkan zina harus ada 4 saksi)
Agama Islam adalah agama wahyu tidak berdasarkan logika.

Ali bin Abi Tholib radiyallahu`anhu pernah berkata “Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.”

4. Suntikan suplemen
Share this article :

Post a Comment