إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّفِّ وَ
قَدْ تَمَّ فَلْيَجْبِذْ إِلَيْهِ
رَجُلًا يُقِيْمُهُ إِلَى جَنْبِهِ
“Apabila seorang di
antara kalian mendapati shaff sudah penuh sempurna, maka hendaknya dia menarik
seorang untuk berdiri disampingnya.”
Sanad hadits tersebut maudhu' / palsu Diriwayatkan oleh
ath-Thabrani dalam al-Ausath (I/33) dari Hafsh bin Umar ar-Rabbali dari Bisyr
bin Ibrahim dari Hajjaj bin Hassan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas secara marfu’.
Sanad hadits ini maudhu’, disebabkan Bisyr bin Ibrahim
adalah rawi yang memalsukan hadits, sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Adi dan Ibnu
Hibban. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “ Sanadnya lemah sekali.” [1]
Faedah: Setelah jelas kelemahan hadits tersebut, maka tidak
boleh dijadikan dalil syar’i untuk menarik seseorang dari shafnya. Apabila
dilakukan berarti sebuah syari’at tanpa dalil yang shahih. Sewajibnya bagi
seseorang masuk keshaff apabila memungkinkan, namun jika tidak maka tidak mengapa
dia shalat sendiriandan shalatnya tetap sah.[2]
Apabila kalau penarikan itu dilakukan maka akan menimbulkan
beberapa dampak negatif, diantaranya:
- Memundurkan seorang dari tempat yang afdhal.
- Menimbulkan kelonggaran dalam shaf, padahal di perintah untuk menutupnya.
- Banyak gerak dalam shalat tanpa faedah.
- Mengganggu konsentrasi orang yang di sampingnya.
- Beribadah tanpa dalil ( dasar) yang shahih.
[1] At-Talkhis al-Habir (II/37).
[2] Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iffah (no. 921, 922)
Sumber:
komunitaskasyfsyubhat.blogspot.com
elhijrah.blogspot.com/2012/01/hadits-menarik-mamum-keluar-dari-shaff.html
Post a Comment