Home » , » Bolehkah Bertukar Foto Ketika Ta’aruf

Bolehkah Bertukar Foto Ketika Ta’aruf

Written By Dwiki Irvan on Wednesday, December 5, 2012 | 8:01 AM

Syaikhuna Al Utsaimin -rahimahullah- berkata sebagai berikut :

Soal bertukar Foto baik sebelum Ta’aruf Atau setelah Ta’aruf itu TIDAK BOLEH, karena beberapa sebab:
1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.

2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya (menjadi bagus) disebabkan foto.

3. Tidak pantas bagi seorangpun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena megandung fitnah.
Boleh jadi foto tersebut jatuh ketangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan orang.

(Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin 20/810)

Sumber : http://irilaslogo.wordpress.com
Share this article :

Post a Comment