Hukum Nikah tanpa KUA
Karena masalah pencatatan akad nikah ini termasuk maslah kontemporer, maka tak heran jika para ulama berbeda pandangan tentang hukum nya. Silang pendapat mereka dapat kita bagi sebagai berikut:
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya boleh dan sah secara mutlak,karena pencatatan bukanlah termasuk syarat nikah dan tidak ada pada zaman Nabi dan sahabatnya.
2. Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya haram dan tidak boleh pada zaman sekarang , Karen aitu termasuk nikah siri yang terlarang dan melanggar peraturan pemerintah.
3. Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA sah karena semua syarat nikah telah terpenuhi hanya saja dia berdosa karena melanggar peraturan pemerintah.
Setelah manimbang ketiga pendapat di atas , penulis lebih cenderung kepada pendapat yang ketiga. Jika memang pemerintah telah mebuat undang undang keharusan pencatatan akad nikah, maka wajib bagi kita untuk mentaatinya dan tidak melanggarnyakarena hal itu bukanlah undang- undang maksiat atau bertentangan dengan syariat bahkan undang undang tersebut dibuat untuk kemaslahatan yang banyak, dan hal seperti ini bukanlah hal yang menyulitkan.
Fatwa komisi fatwa Saudi Arabia yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz, anggota Syaikh Abdurrozaq afifi, Abdullah al Ghudayyan, dan Abdullah bin Qu’ud:
“ Apabila telahterjadi akad ijab kobul dengan terpenuhinya semua syarat nikah dan tidak ada semua penghalang maka pernikahan hukumnya adalah sah. Dan apabila sec ara undang-undang pencatatan akad nikah membawa maslahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekrang maupun masa depan maka hal itu wajib dipatuhi.
Post a Comment